Rabu, Juni 17, 2026
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Daerah

Sopir Mobil Tabrak Ruko Hingga Terbakar dan Sebabkan 7 Orang Tewas, Jadi Tersangka

inspirasa.co by inspirasa.co
19 April 2022
in Daerah, Info Terkini, Konten Viral, Lingkungan, Nasional, News
0
Sopir Mobil Tabrak Ruko Hingga Terbakar dan Sebabkan 7 Orang Tewas, Jadi Tersangka

Petugas evakuasi korban kebakaran.

419
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Polisi menetapkan Mp (21) sebagai tersangka kasus kebakaran ruko di Jalan AW Sjachranie, Samarinda, yang menewaskan 7 penghuninya, pada Minggu (17/4/2022) pagi.

Warga Mahakam Ulu, Kalimantan Timur tersebut diduga lalai saat berkendara, sehingga mobilnya menabrak ruko yang kemudian memicu terjadinya kebakaran.

Baca juga :

Serap Aspirasi di 12 Titik, Shemmy Permata Sari Jembatani Usulan Warga Bontang ke Provinsi

Joni Alla’ Padang Tak Mau Ambil Risiko, RTRW Bontang Harus Bebas Masalah Sejak Awal

“Setelah gelar perkara, kita tetapkan tersangka dan lakukan penahanan,” kata Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli pada Senin (18/4/2022).

Penyidik menerapkan Pasal 188 subsider Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian orang lain kepada Mp.

Sementara, seorang rekan yang bersamanya di dalam mobil masih berstatus saksi.

Diduga Kelelahan

Penyidik terus melakukan pendalaman kasus dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Tim dari Labfor Polri Cabang Surabaya turun langsung melakukan pemeriksaan di lokasi kejadian.

Dilansir dari Merdeka.com, diketahui, Mp sempat melarikan diri setelah kejadian. Tak lama polisi menangkapnya selang empat jam kemudian.

Sebelum kejadian, Mp diketahui mengendarai mobil dari Kabupaten Kutai Timur menuju Samarinda. Dia diduga mengalami kelelahan selama perjalanan.

“Karena (kelelahan) itu mobil yang dikemudikan tersangka menabrak ruko dan juga bensin eceran, sehingga memunculkan percikan api,” tambah Ary.

Tunggu Hasil Labfor

Ary menargetkan hasil Labfor Polri bisa diperoleh secepatnya untuk memastikan asal api. Meski demikian, dari pemeriksaan Labfor Polri telah diperoleh gambaran awal kejadian.

“Tadi dapat gambaran awal, dari sana ada kejelasan asal api memang berawal dari kendaraan yang menabrak ruko itu. Formilnya nanti resmi dari Labfor yang akan kita pakai,” demikian Ary.

Diberitakan sebelumnya, satu bangunan Ruko di Jalan AW Sjahranie Samarinda, Kalimantan Timur terbakar Minggu (17/4/2022) sekitar pukul 04.45 Wita. Kebakaran terjadi setelah mobil dobel kabin menabrak pagar besi ruko dan lapak bensin eceran sehingga menimbulkan percikan api yang kemudian membakar ruko.

Saat kejadian, ruko terkunci dari luar lantaran pemiliknya sedang berbelanja ke pasar. Delapan orang yang ada di dalam ruko. Tujuh di antaranya meninggal dunia dan seorang bocah mengalami luka bakar akibat peristiwa itu.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Citra Mas Loktuan Sebut Pengundian Lapak Tak Libatkan Asosiasi Pedagang Pasar

Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Citra Mas Loktuan Sebut Pengundian Lapak Tak Libatkan Asosiasi Pedagang Pasar

Terungkap! Mafia Korupsi Minyak Goreng Ini Modusnya

Terungkap! Mafia Korupsi Minyak Goreng Ini Modusnya

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Foto Ilustrasi AI Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).

Mendagri Tegaskan Aturan WFH Jumat ASN: Ponsel Wajib Aktif, Lokasi Dipantau Geo-location

5 April 2026
Foto ilustrasi AI

Soal Anggaran Rujab Rp25 Miliar, Seno Aji Sebut Ada Pengawasan Hingga Audit

4 April 2026
Puluhan warga di Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara memperbaiki jalan provinsi Kaltim yang rusak parah pada Minggu (5/4/2026).

Jaga Marwah Kaltim, Warga Loa Kulu Kukar Patungan Tambal Jalan Rusak

7 April 2026

EDITOR'S PICK

Perbedaan Jukir Resmi dan Liar, Menurut Dishub Bontang

Perbedaan Jukir Resmi dan Liar, Menurut Dishub Bontang

13 Juni 2022
Proyek Waterboom Tersendat, Salehuddin: Jangan Sampai Aset Wisata Jadi Monumen Gagal

Proyek Waterboom Tersendat, Salehuddin: Jangan Sampai Aset Wisata Jadi Monumen Gagal

28 Juni 2025
AHK Minta Kejurnas Menembak Piala Gubernur Kaltim Menjadi Program Rutin Setiap Tahun

AHK Minta Kejurnas Menembak Piala Gubernur Kaltim Menjadi Program Rutin Setiap Tahun

16 November 2023
Penanganan Kekerasan Seksual Universitas Mulawarman (Satgas PPKS Unmul) telah menangani 27 kasus dari 60 orang yang melakukan pelaporan.

Tiga Dosen yang Terbukti Melakukan Kekerasan Seksual Direkomendasikan Mendapatkan Sanksi

5 Agustus 2024

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Serap Aspirasi di 12 Titik, Shemmy Permata Sari Jembatani Usulan Warga Bontang ke Provinsi 16 Juni 2026
  • Joni Alla’ Padang Tak Mau Ambil Risiko, RTRW Bontang Harus Bebas Masalah Sejak Awal 16 Juni 2026
  • RTRW Bontang Terancam Mandek, Pansus DPRD Tunggu Sinkronisasi Data OPD 16 Juni 2026
  • Raih WTP 12 Kali, Wali Kota Bontang Neni: Jangan Sekadar Prestasi Administratif 16 Juni 2026
Seedbacklink
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version

Memuat Komentar...