Sabtu, Juli 12, 2025
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Business

Terungkap! Mafia Korupsi Minyak Goreng Ini Modusnya

inspirasa.co by inspirasa.co
20 April 2022
in Business, Info Terkini, Nasional, News, Politik
0
Terungkap! Mafia Korupsi Minyak Goreng Ini Modusnya

Foto: Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat orang tersangka dalam kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil atau CPO atau minyak goreng.

417
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Pada Selasa, 19 April 2022, Jaksa Agung RI ST Burhanuddin mengumumkan bahwa Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan 4 orang tersangka Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO/ minyak sawit memtah) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

Salah satu diantaranya adalah Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) dengan inisial IWW.

Baca juga :

Komite I DPD RI Dijadwalkan Rapat Kerja dengan Wakil Presiden RI Bahas Pembentukan DOB

Ketua Dewan Pers Singgung Marak Wartawan Bodrek Peras Pemda, Persempit Ruang Gerak Oknum Mencoreng Profesi Wartawan

Burhanuddin menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, mulai penyelidikan hingga penyidikan telah ditemukan alat bukti. Dimana ada beberapa perusahaan ekspor dengan cara melawan hukum dan dari alat bukti ditemukan bahwa ada kerja sama dilakukan oleh salah satu pejabat negara di Kemendag.

Dia mengatakan, Kejaksaan melakukan pemeriksaan setelah terjadinya kelangkaan minyak goreng (migor), hingga kemudian meneliti kebijakan pemerintah.

Dimana, sejak akhir tahun 2021 terjadi kelangkaan dan kenaikan harga migor. Kemendag kemudian menerapkan, wajib pemenuhan kebutuhan domestik (domestic market obligation/ DMO) dengan harga domestik (domestic price obligation/ DPO) bagi perusahaan yang ingin melaksanakan ekspor CPO dan produk turunannya.  Serta, menetapkan harga eceran tertinggi (HET) migor sawit.

“Namun dalam pelaksanaannya eksportir tidak memenuhi DPO namun tetap mendapatkan persetujuan ekspor dari pemerintah,” kata Burhanuddin saat jumpa pers, Selasa (19/4/2022).

Dimana setelah penyelidikan berdasarkan Surat Perintah No Print 13/F.2/Fd.1/03/2022 tanggal 14 Maret 2022, maka pada 4 April 2022 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus No Prin-17/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 04 April 2022, Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor CPO dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022 telah di tingkatkan ke tahap Penyidikan.

Kemudian dilakukan pemeriksaan sehingga ditemukan alat bukti permulaan cukup. Lalu, pemeriksaan atas 19 orang saksi, 596 dokumen dan surat terkait lainnya. Serta, keterangan ahli.

“Dengan telah ditemukannya alat bukti cukup, yaitu minimal 2 alat bukti, sebagaimana dimaksud dalam pasal 184 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, maka pada hari ini, Selasa, 19 April 2022, Jaksa Penyidik telah menetapkan tersangka perbuatan melawan hukum,” kata Jaksa Agung.

Yaitu adanya permufakatan antara pemohon dan pemberi izin untuk fasilitas persetujuan ekspor.

“Kedua, dikeluarkannya persetujuan ekspor kepada eksportir yang seharusnya ditolak karena tidak memenuhi syarat. Yaitu, telah mendistribusikan CPO dan RBD Olein dengan harga tidak sesuai harga penjualan dalam negeri (DPO). Juga, tidak mendistribusikan 20% dari ekspor CPO dan RBD Olein ke pasar dalam negeri sesuai ketentuan DMO,” lanjutnya.

“Tersangka ditetapkan 4 orang,” kata Burhanuddin.

Adapun peran masing-masing tersangka, lanjutnya, tersangka IWW menerbitkan persetujuan ekspor (PE) CPO dan produk turunannya yang syarat-syaratnya tidak terpenuhi sesuai peraturan perundang-undangan.

Tersangka MPT berkomunikasi secara intens dengan Tersangka IWW terkait penerbitan PE atas PT Wilmar Nabati Indonesia dan PT Multimas Nabati Asahan. Dan, mengajukan permohonan PE dengan tidak memenuhi syarat DMO.

Tersangka SM berkomunikasi secara intens dengan Tersangka IWW terkait penerbitan PE Permata Hijau Group. Dan, mengajukan permohonan PE dengan tidak memenuhi syarat DMO.

Tersangka SM berkomunikasi secara intens dengan Tersangka IWW terkait penerbitan PE Permata Hijau Group. Dan, mengajukan permohonan PE dengan tidak memenuhi syarat DMO.

Dan, tersangka PTS berkomunikasi secara intens dengan Tersangka IWW terkait penerbitan PE atas PT Musim Mas. Juga, mengajukan permohonan PE dengan tidak memenuhi syarat DMO.

“Untuk mempercepat proses penyidikan, selanjutnya terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Terhitung sejak 19 April hingga 8 Mei 2022,” kata Burhanuddin.

Burhanuddin menambahkan, perbuatan para tersangka disangka melanggar Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a,b,e dan f Undang-Undang (UU) No 7/2014 tentang Perdagangan.

Juga, Keputusan Menteri Perdagangan No 129/2022 jo No 170/2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri (domestic market obligation) dan Harga Penjualan di Dalam Negeri (domestic price obligation).

Serta, ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, Jo. Bab II huruf C angka 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri No. 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO, RDB Palm Olein dan UCO. (CNBC Indonesia).

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Polri Bakal Tindak Tegas Ormas yang Minta THR Secara Paksa

Polri Bakal Tindak Tegas Ormas yang Minta THR Secara Paksa

Kejagung Gunakan Pasal Hukuman Mati di Kasus Korupsi Minyak Goreng

Kejagung Gunakan Pasal Hukuman Mati di Kasus Korupsi Minyak Goreng

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

5 Mei 2025
KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

25 April 2021
Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

21 Mei 2022

EDITOR'S PICK

Anggota DPRD Kaltim Harun Al Rasyid Ingatkan Bahaya Narkoba Saat Sosper di Berau

Anggota DPRD Kaltim Harun Al Rasyid Ingatkan Bahaya Narkoba Saat Sosper di Berau

31 Oktober 2023

Police Officers From The K9 Unit During A Operation To Find Victims

10 Desember 2020
JMSI Sultra Sah Terverifikasi Dewan Pers

JMSI Sultra Sah Terverifikasi Dewan Pers

7 Maret 2021
Ketua Komisi II DPRD Bontang Rustam Minta Pemkot Kawal Investasi yang Masuk di Bontang

Ketua Komisi II DPRD Bontang Rustam Minta Pemkot Kawal Investasi yang Masuk di Bontang

2 Juli 2022

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • 4.319 Keluarga Penerima Manfaat di Bontang Menerima Bantuan Beras Gratis 11 Juli 2025
  • Komite I DPD RI Dijadwalkan Rapat Kerja dengan Wakil Presiden RI Bahas Pembentukan DOB 11 Juli 2025
  • Syarifatul Sya’diah ingatkan Pemprov Kaltim soal Risiko Turunnya Kapasitas Fiskal Tahun 2026 11 Juli 2025
  • Ananda Emira Moeis Beberkan Hambatan Sosialisasi Gratispol di Kaltim 11 Juli 2025
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version
 

Memuat Komentar...