Samarinda — Perubahan spesifikasi pada proyek pembangunan sanitary landfill zona 2 di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sambutan menjadi sorotan Panitia Khusus (Pansus) LKPJ DPRD Kota Samarinda.
Temuan itu mencuat saat Pansus menggelar peninjauan lapangan dalam rangka evaluasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2025, Senin (27/12/2026).
Fokus utama kunjungan tertuju pada kesesuaian antara realisasi pembangunan dengan dokumen perencanaan awal, khususnya menyangkut sistem pengelolaan gas dan limbah di lokasi tersebut.
Wakil Ketua Pansus, Abdul Rohim, mengungkapkan bahwa secara fisik pekerjaan telah tuntas. Namun legislatif mencatat adanya perbedaan signifikan pada desain teknis yang tidak dikomunikasikan secara resmi kepada DPRD.
“Yang menjadi catatan kami adalah perubahan jumlah titik pipa gas metana dari rencana awal 25 titik, realisasinya hanya 9 titik. Ini selisih yang cukup besar dan perlu dijelaskan,” tegasnya.
Menurut Abdul Rohim, angka tersebut bukan sekadar persoalan administratif. Titik pipa gas metana berkaitan langsung dengan efektivitas sistem pengelolaan sampah, termasuk penanganan lindi atau limbah cair yang berpotensi mencemari lingkungan.
“Perencanaan awal lahir dari kajian teknis yang tidak disusun sembarangan. Maka jika ada perubahan, harus ada justifikasi yang kuat agar kualitas pengelolaan tidak ikut turun,” ujarnya.
Pansus pun berencana memanggil instansi terkait guna meminta klarifikasi resmi. Langkah itu ditempuh untuk memastikan bahwa penyesuaian yang dilakukan tidak menyimpangi tujuan awal pembangunan TPA Sambutan sebagai fasilitas pengelolaan sampah yang layak dan berkelanjutan.(adv)

















