Inspirasa.co – Pengurus Unit Kerja Serikat Pekerja Kampus (SPK) Universitas Mulawarman menyikapi selesainya pemilihan Rektor Universitas Mulawarman (Unmul) serta peristiwa pemblokadean kampus oleh organisasi kemasyarakatan (ormas) setelahnya.
Pengurus Unit Kerja SPK Unmul menyampaikan sikap sebagai berikut:
1. SPK Universitas Mulawarman menolak hak suara Menteri sebesar 35% (tiga puluh lima persen) dalam pemilihan rektor.
Bahwa ketentuan ini membuka ruang kooptasi kekuasaan terhadap perguruan tinggi. Suara sebesar itu berpotensi melahirkan relasi timbal balik antara kampus dan kekuasaan, yang dapat menggerus otonomi keilmuan dan kebebasan akademik sebagaimana dijamin Pasal 8 dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Kampus yang kehilangan independensinya akan kehilangan pula keberaniannya untuk berpikir jernih dan bersuara jujur.
2. Sikap ini konsisten dan tidak bergantung pada hasil pemilihan.
Bahwa kritik terhadap mekanisme ini telah SPK Universitas Mulawarman suarakan jauh sebelum pemilihan berlangsung, termasuk melalui tulisan di media lokal dan nasional, dan akan terus kami sampaikan siapapun calon dan pemenangnya. Yang dipersoalkan adalah mekanismenya, bukan pribadi rektor terpilih.
SPK Universitas Mulawarman mendorong revisi ketentuan suara kementerian untuk periode mendatang guna menjaga independensi kampus serta mencegah konflik kepentingan dan politik balas budi. SPK Universitas Mulawarman akan mengawal persoalan ini melalui seluruh jalur hukum yang tersedia, termasuk pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang kepada Mahkamah Agung.
3. SPK Universitas Mulawarman mengecam pemblokadean kampus oleh ormas.
Bahwa apapun aspirasinya, menutup paksa kampus dan menghalangi akses sivitas akademika adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan. Tindakan ini merampas hak untuk belajar dan mengajar yang dijamin Pasal 28C ayat (1) dan Pasal 31 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, sekaligus hak pekerja kampus untuk bekerja dengan aman dan layak sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (2).
Perbedaan pendapat dalam demokrasi semestinya ditempuh melalui dialog dan jalur hukum, bukan tekanan massa. SPK Universitas Mulawarman meminta aparat penegak hukum menjamin keamanan kampus dan memastikan praktik semacam ini tidak dinormalisasi.
4. SPK Universitas Mulawarman berharap rektor terpilih menjadikan empat hal berikut sebagai prioritas kepemimpinan.
Bahwa SPK Universitas Mulawarman menghormati amanah yang kini diemban rektor terpilih, dan karena itu kami menitipkan harapan. Kualitas perguruan tinggi tidak dapat dipisahkan dari kondisi orang-orang yang menghidupinya setiap hari: dosen, tenaga kependidikan, dan seluruh pekerja kampus lainnya, termasuk pekerja kontrak dan alih daya.
Untuk itu, SPK Universitas Mulawarman berharap rektor terpilih memprioritaskan:
1. Kesejahteraan pekerja kampus, yakni penghasilan yang layak, pembayaran hak yang tepat waktu, beban kerja yang manusiawi.
2. Kebebasan ruang akademik, yakni jaminan bahwa setiap dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa dapat berpendapat, meneliti, dan menyampaikan kritik tanpa rasa takut akan intimidasi maupun sanksi administratif.
3. Iklim riset yang sehat, yakni akses pendanaan penelitian yang adil dan terbuka, penyederhanaan beban administrasi, serta dukungan nyata bagi riset yang berpihak pada kepentingan publik.
4. Transparansi remunerasi, yakni keterbukaan kriteria, perhitungan, dan jadwal pembayaran remunerasi, sehingga setiap pekerja kampus dapat memahami dan mempertanggungjawabkan haknya.
SPK Universitas Mulawarman siap menjadi mitra dialog yang kritis dan konstruktif dalam mewujudkan keempat prioritas tersebut, dan akan terus mengawal pelaksanaannya.
5. SPK Universitas Mulawarman mengajak seluruh pihak untuk tidak diam.
SPK Universitas Mulawarman menyerukan kepada sivitas akademika, tokoh masyarakat, dan seluruh pihak yang berpegang pada nalar sehat untuk bersama menjaga marwah kampus. SPK Universitas Mulawarman berpendapat dengan membiarkan kooptasi dan tekanan massa berarti ikut membuka jalan bagi rusaknya kampus sebagai ruang bebas bagi ilmu pengetahuan.
Demikian pernyataan sikap ini SPK Universitas Mulawarman sampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan intelektual.















