Jumat, Oktober 2, 2026
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Advetorial

Sri Puji Dukung Hukuman Kebiri untuk Pelaku Kekerasan Seksual, Tekankan Harus Lewat Proses Hukum

inspirasa.co by inspirasa.co
29 Juni 2026
in Advetorial, DPRD Samarinda
0
Sri Puji Dukung Hukuman Kebiri untuk Pelaku Kekerasan Seksual, Tekankan Harus Lewat Proses Hukum

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Sri Puji Astuti

319
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Eksistensi.id, Samarinda — Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Sri Puji Astuti, menyatakan dukungannya terhadap penerapan hukuman kebiri bagi pelaku kekerasan seksual sebagai salah satu bentuk penegakan hukum yang memberikan efek jera.

Namun, menurutnya penerapan sanksi tersebut tidak dapat dilakukan secara otomatis dan harus melalui tahapan hukum serta mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Baca juga :

Deni Minta Infrastruktur Parkir Berlangganan Dipastikan Siap Sebelum Diterapkan

DPRD Samarinda Dorong Parkir Berlangganan Gunakan Sistem Digital

“Kalau saya setuju saja. Tapi proses sampai dikenakan hukuman kebiri itu ada mekanismenya. Bukan begitu terbukti melakukan pelecehan langsung dihukum kebiri,” ujarnya, Senin (29/6/26).

Puji menilai penerapan hukuman tersebut perlu mempertimbangkan tingkat kejahatan yang dilakukan, terutama pada kasus dengan dampak berat terhadap korban.

Ia berpandangan pelaku yang merupakan orang terdekat korban maupun pelaku berulang dapat menjadi perhatian dalam penerapan sanksi yang lebih berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Keluarga terdekat korban lebih utama mendapatkan hukuman kebiri, atau pelaku yang sudah beberapa kali dihukum dan dibina tetapi masih juga melakukan pelecehan,” katanya.

Meski mendukung adanya efek jera, Puji menegaskan pelaksanaan hukuman tetap harus memperhatikan prosedur medis dan dilaksanakan sesuai standar yang ditentukan agar tidak keluar dari prinsip penegakan hukum yang berlaku.

“Ada prosesnya, dan yang melakukannya juga pasti secara manusiawi, bukan dikebiri begitu saja. Harus mempertimbangkan ilmu kesehatan,” ujarnya.

Menurutnya, kejahatan seksual, terutama yang menimpa anak, tidak hanya menimbulkan dampak sesaat tetapi dapat meninggalkan trauma berkepanjangan yang memengaruhi perkembangan dan masa depan korban.

Karena itu, ia menilai kebijakan penegakan hukum terhadap pelaku harus diarahkan tidak hanya pada aspek penghukuman, tetapi juga perlindungan terhadap korban dan pencegahan agar kasus serupa tidak terus berulang.

“Saya mendukung secara pribadi karena harus ada efek jera agar pelaku tidak mengulang lagi. Mereka menghancurkan masa depan orang, apalagi anak-anak. Masa depannya bisa hancur karena itu,” tegasnya.

Ia berharap penanganan kasus kekerasan seksual ke depan semakin memberi rasa keadilan bagi korban sekaligus memperkuat upaya perlindungan terhadap kelompok rentan di masyarakat.(adv)

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Kasus HIV Tinggi, DPRD Samarinda Dorong Penguatan Regulasi dan Strategi Pencegahan

Kasus HIV Tinggi, DPRD Samarinda Dorong Penguatan Regulasi dan Strategi Pencegahan

Pemkot Bontang memperingati Hari Keluarga Nasional (Harganas) ke-33 dengan menggelar upacara di Pendopo Rumah Jabatan (Rujab) Wali Kota Bontang, Senin (29/6/2026).

Bukan Cuma Ibu, Pemkot Bontang Tegaskan Peran Ayah di Harganas ke-33

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Foto Ilustrasi AI Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).

Mendagri Tegaskan Aturan WFH Jumat ASN: Ponsel Wajib Aktif, Lokasi Dipantau Geo-location

5 April 2026
Foto ilustrasi AI

Soal Anggaran Rujab Rp25 Miliar, Seno Aji Sebut Ada Pengawasan Hingga Audit

4 April 2026
Puluhan warga di Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara memperbaiki jalan provinsi Kaltim yang rusak parah pada Minggu (5/4/2026).

Jaga Marwah Kaltim, Warga Loa Kulu Kukar Patungan Tambal Jalan Rusak

7 April 2026

EDITOR'S PICK

Foto istimewa Komisioner KPU Bontang

KPU Bontang Teruskan Hasil Putusan Mediasi Paslon Independen Basri Rase-Chusnul ke KPU Provinsi Secara Berjenjang

22 Mei 2024
Foto Dokumentasi Bawaslu Bontang

Event Demokrasi 2025 Bawaslu Bontang Ajak Pemilih Muda Merawat Partisipasi Membangun Negeri

6 November 2025
Lagi, Dishub Bontang Kontrol 4 Traffic Light di Jalan Brigjen Katamso

Lagi, Dishub Bontang Kontrol 4 Traffic Light di Jalan Brigjen Katamso

24 Juni 2022
Dua Orang Tersangka Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Jenis Pertalite Diamankan Polda Kaltim

Dua Orang Tersangka Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Jenis Pertalite Diamankan Polda Kaltim

12 November 2023

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Pemerintah Sepakati Strategi Penanganan Kegiatan Terbangun di Tahura Bukit Soeharto 2 Oktober 2026
  • KPU Bontang Tetapkan PDPB Triwulan III 2026, Jumlah Pemilih Naik Jadi 139.148 2 Oktober 2026
  • Pupuk Kaltim Lanjutkan Dukungan untuk Borneo FC Musim 2026/2027, Dorong Kemajuan Sepak Bola Nasional 1 Oktober 2026
  • Pupuk Indonesia Buka PIMA 2026, Angkat Cerita Transformasi Industri Pupuk untuk Swasembada Pangan 1 Oktober 2026
Seedbacklink
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Memuat Komentar...