Eksistensi.id, Samarinda — Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Sri Puji Astuti, menyatakan dukungannya terhadap penerapan hukuman kebiri bagi pelaku kekerasan seksual sebagai salah satu bentuk penegakan hukum yang memberikan efek jera.
Namun, menurutnya penerapan sanksi tersebut tidak dapat dilakukan secara otomatis dan harus melalui tahapan hukum serta mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Kalau saya setuju saja. Tapi proses sampai dikenakan hukuman kebiri itu ada mekanismenya. Bukan begitu terbukti melakukan pelecehan langsung dihukum kebiri,” ujarnya, Senin (29/6/26).
Puji menilai penerapan hukuman tersebut perlu mempertimbangkan tingkat kejahatan yang dilakukan, terutama pada kasus dengan dampak berat terhadap korban.
Ia berpandangan pelaku yang merupakan orang terdekat korban maupun pelaku berulang dapat menjadi perhatian dalam penerapan sanksi yang lebih berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Keluarga terdekat korban lebih utama mendapatkan hukuman kebiri, atau pelaku yang sudah beberapa kali dihukum dan dibina tetapi masih juga melakukan pelecehan,” katanya.
Meski mendukung adanya efek jera, Puji menegaskan pelaksanaan hukuman tetap harus memperhatikan prosedur medis dan dilaksanakan sesuai standar yang ditentukan agar tidak keluar dari prinsip penegakan hukum yang berlaku.
“Ada prosesnya, dan yang melakukannya juga pasti secara manusiawi, bukan dikebiri begitu saja. Harus mempertimbangkan ilmu kesehatan,” ujarnya.
Menurutnya, kejahatan seksual, terutama yang menimpa anak, tidak hanya menimbulkan dampak sesaat tetapi dapat meninggalkan trauma berkepanjangan yang memengaruhi perkembangan dan masa depan korban.
Karena itu, ia menilai kebijakan penegakan hukum terhadap pelaku harus diarahkan tidak hanya pada aspek penghukuman, tetapi juga perlindungan terhadap korban dan pencegahan agar kasus serupa tidak terus berulang.
“Saya mendukung secara pribadi karena harus ada efek jera agar pelaku tidak mengulang lagi. Mereka menghancurkan masa depan orang, apalagi anak-anak. Masa depannya bisa hancur karena itu,” tegasnya.
Ia berharap penanganan kasus kekerasan seksual ke depan semakin memberi rasa keadilan bagi korban sekaligus memperkuat upaya perlindungan terhadap kelompok rentan di masyarakat.(adv)

















