Inspirasa.co – Wakil Ketua Fraksi Amanat Demokrat Bergelora DPRD Bontang, Sumardi, menegaskan pentingnya kehadiran Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanggulangan Bencana di Kawasan Industri sebagai upaya memperkuat perlindungan masyarakat dari berbagai risiko yang berpotensi muncul akibat aktivitas industri.
Pernyataan itu disampaikan saat Fraksi Amanat Demokrat Bergelora menyampaikan tanggapan terhadap pendapat Wali Kota Bontang mengenai dua raperda inisiatif DPRD Kota Bontang dalam rapat kerja, 29 Mei 2026.
Menurut Sumardi, keberadaan regulasi tersebut sangat relevan dengan karakteristik Kota Bontang sebagai daerah industri yang memiliki berbagai objek vital nasional serta kawasan industri strategis.
Ia mengatakan, fraksinya mengapresiasi respons positif pemerintah daerah terhadap raperda yang digagas DPRD. Sikap tersebut dinilai menjadi modal penting dalam mempercepat proses pembahasan hingga penetapan peraturan daerah.
“Kami menyampaikan penghargaan atas tanggapan yang telah diberikan pemerintah daerah terhadap rancangan peraturan daerah yang berasal dari DPRD Kota Bontang,” kata Sumardi.
Fraksi Amanat Demokrat Bergelora menilai berbagai masukan yang disampaikan wali kota merupakan bagian dari proses penyempurnaan regulasi. Oleh sebab itu, seluruh catatan tersebut akan menjadi bahan pembahasan lanjutan dalam tahapan berikutnya.
Sumardi menjelaskan bahwa pihaknya siap terlibat aktif dalam pembahasan mendalam bersama perangkat daerah terkait. Mulai dari penyelarasan substansi, penguatan norma hukum, hingga penyusunan mekanisme implementasi yang efektif di lapangan.
Menurutnya, Raperda Penanggulangan Bencana di Kawasan Industri tidak hanya berfungsi sebagai pedoman penanganan ketika terjadi insiden, tetapi juga sebagai instrumen pencegahan dan mitigasi risiko.
Regulasi tersebut diharapkan mampu memperjelas peran pemerintah daerah, perusahaan, dan masyarakat dalam sistem penanggulangan bencana industri. Dengan demikian, koordinasi antar pemangku kepentingan dapat berjalan lebih efektif apabila terjadi keadaan darurat.
Selain itu, keberadaan perda juga dinilai penting untuk meningkatkan kesiapsiagaan masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan industri. Edukasi, simulasi kebencanaan, hingga sistem peringatan dini dapat memiliki dasar hukum yang lebih kuat apabila regulasi tersebut telah disahkan.
Fraksi Amanat Demokrat Bergelora berharap pembahasan raperda dapat berlangsung secara konstruktif dan menghasilkan produk hukum yang berkualitas. Sumardi menegaskan bahwa tujuan utama pembentukan regulasi tersebut adalah memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat Kota Bontang.
“Kami meyakini kesungguhan dan keseriusan pemerintah daerah untuk memperjuangkan kesejahteraan masyarakat melalui pembentukan dua raperda ini,” ujarnya.
Dengan sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kota Bontang, Fraksi Amanat Demokrat Bergelora optimistis Raperda Penanggulangan Bencana di Kawasan Industri dapat menjadi instrumen strategis dalam menciptakan rasa aman sekaligus mendukung keberlanjutan pembangunan daerah di Kota Bontang.

















