Minggu, Agustus 2, 2026
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Advetorial

Suparno : Raperda Pemakaman Umum Diusulkan untuk Atasi Masalah Lahan dan Biaya Tinggi

inspirasa.co by inspirasa.co
13 Maret 2025
in Advetorial
0
Suparno : Raperda Pemakaman Umum Diusulkan untuk Atasi Masalah Lahan dan Biaya Tinggi

Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Suparno (Foto : dprd.samarinda.co.id)

335
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Samarinda – Menanggapi keluhan masyarakat terkait mahalnya biaya pemakaman dan keterbatasan lahan, Komisi I DPRD Kota Samarinda mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemakaman Umum. Inisiatif ini diharapkan dapat menjadi solusi untuk mengatur sistem pemakaman yang lebih terjangkau dan terstruktur di Samarinda.

Suparno, anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, menjelaskan bahwa usulan raperda ini muncul sebagai respons atas keluhan masyarakat yang merasa terbebani oleh biaya pemakaman yang tinggi. Ia menekankan pentingnya regulasi yang jelas untuk mengatasi masalah ini. Hal itu disampaikan dalam wawancara beberapa saat yang lalu.

Baca juga :

DPRD Samarinda Soroti Minimnya Anggaran Pariwisata, Dorong Pengembangan Destinasi Berbasis Budaya

DPRD Samarinda Kawal Aduan SPMB, Pastikan Calon Siswa yang Belum Tertampung Diprioritaskan pada Tahap Lanjutan

“Kenapa Komisi I mendorong terkait pemakaman? Karena pertama, lahan pemakaman kita terbatas. Selain itu, mahalnya biaya tanah pemakaman, itu dipatok 2,5 juta sampai 5 juta, itu baru pemakaman umum, apalagi kalau dia komersil,” ungkap Suparno, menekankan betapa mendesaknya masalah ini untuk segera ditangani.

Suparno menambahkan bahwa raperda ini bertujuan untuk menetapkan aturan yang jelas terkait biaya pemakaman. Dengan adanya regulasi tersebut, diharapkan biaya pemakaman dapat lebih terjangkau bagi masyarat Kota Samarinda tanpa terkecuali.

“Makanya kita susun ini supaya ada aturan terkait biaya pemakaman. Kalau perlu, kita seragamkan saja biayanya, atau paling tidak ada maksimal minimal biayanya,” tegasnya, menunjukkan komitmennya untuk memastikan akses pemakaman yang adil bagi semua warga Samarinda.

Sebagai upaya nyata, Komisi I telah melakukan survei dan menetapkan sejumlah lokasi lahan pemakaman yang akan dikelola oleh pemerintah. Langkah ini bertujuan untuk menjamin ketersediaan lahan pemakaman yang cukup untuk kebutuhan masyarakat di masa depan.

“Kita kemarin sudah cek dan sudah ditetapkan beberapa lahan. Salah satu yang paling besar itu di Serayu dan semuanya itu free ditanggung pemerintah,” jelas Suparno, memberikan gambaran tentang upaya pemerintah dalam menyediakan lahan pemakaman secara gratis bagi masyarakat.

Melalui Raperda Pemakaman Umum ini, diharapkan warga Samarinda dapat memperoleh akses layanan pemakaman yang lebih terjangkau, bermartabat, dan manusiawi. Komisi I DPRD Samarinda bertekad untuk terus memantau proses pembahasan raperda ini hingga disahkan dan diterapkan secara optimal.

(ADV/DPRDSmd/ANH)

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post

Bupati Kukar Resmikan Masjid Nurul Iman dan Buka Puasa Bersama Masyarakat Muara Kaman

Pemkab Kukar Terima Data Keluarga Berisiko Stunting 2024 dari BKKBN Kaltim

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Foto Ilustrasi AI Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).

Mendagri Tegaskan Aturan WFH Jumat ASN: Ponsel Wajib Aktif, Lokasi Dipantau Geo-location

5 April 2026
Foto ilustrasi AI

Soal Anggaran Rujab Rp25 Miliar, Seno Aji Sebut Ada Pengawasan Hingga Audit

4 April 2026
Puluhan warga di Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara memperbaiki jalan provinsi Kaltim yang rusak parah pada Minggu (5/4/2026).

Jaga Marwah Kaltim, Warga Loa Kulu Kukar Patungan Tambal Jalan Rusak

7 April 2026

EDITOR'S PICK

Reza Fachlevi Desak Tindakan Cepat Pemerintah Pusat, Terkait Kerusakan Jalan di KM 28 Batuah

Reza Fachlevi Desak Tindakan Cepat Pemerintah Pusat, Terkait Kerusakan Jalan di KM 28 Batuah

22 Mei 2025
Foto Istimewa Aktivis HAM Andrie Yunus

Petisi FH Unmul: Jangan Biarkan Impunitas Hidup, Adili Kasus Aktivis HAM Andrie Yunus di Peradilan Umum

6 April 2026
Kapten Kapal Tugboat Bahar 79 yang Tenggelam di Sungai Mahakam Ditemukan Meninggal Dunia, Terjebak di Palka Kapal

Kapten Kapal Tugboat Bahar 79 yang Tenggelam di Sungai Mahakam Ditemukan Meninggal Dunia, Terjebak di Palka Kapal

23 November 2022
Pesan Rendi Solihin ke Pemuda Kukar di Hari Sumpah Pemuda

Pesan Rendi Solihin ke Pemuda Kukar di Hari Sumpah Pemuda

29 Oktober 2023

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Tokoh Pemersatu, Mantan Ketua DPRD Awal Pemekaran Bontang Umar Amrullah Tanatta Tutup Usia 1 Agustus 2026
  • IJTI Sikapi Pernyataan Prabowo: Pers Adalah Pilar Demokrasi, Bukan “Londo Ireng” 26 Juli 2026
  • Perkuat Barisan PSI Bontang, Anggota DPD RI Yulianus Henock Siap Pasang Badan Dongkrak Elektoral 22 Juli 2026
  • PSI Bontang Kejar Target 7.000 KTA Lolos Verifikasi 2027, Pastikan Struktur Rampung hingga Tingkat RT 21 Juli 2026
Seedbacklink
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version

Memuat Komentar...