Samarinda – Menanggapi keluhan masyarakat terkait mahalnya biaya pemakaman dan keterbatasan lahan, Komisi I DPRD Kota Samarinda mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemakaman Umum. Inisiatif ini diharapkan dapat menjadi solusi untuk mengatur sistem pemakaman yang lebih terjangkau dan terstruktur di Samarinda.
Suparno, anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, menjelaskan bahwa usulan raperda ini muncul sebagai respons atas keluhan masyarakat yang merasa terbebani oleh biaya pemakaman yang tinggi. Ia menekankan pentingnya regulasi yang jelas untuk mengatasi masalah ini. Hal itu disampaikan dalam wawancara beberapa saat yang lalu.
“Kenapa Komisi I mendorong terkait pemakaman? Karena pertama, lahan pemakaman kita terbatas. Selain itu, mahalnya biaya tanah pemakaman, itu dipatok 2,5 juta sampai 5 juta, itu baru pemakaman umum, apalagi kalau dia komersil,” ungkap Suparno, menekankan betapa mendesaknya masalah ini untuk segera ditangani.
Suparno menambahkan bahwa raperda ini bertujuan untuk menetapkan aturan yang jelas terkait biaya pemakaman. Dengan adanya regulasi tersebut, diharapkan biaya pemakaman dapat lebih terjangkau bagi masyarat Kota Samarinda tanpa terkecuali.
“Makanya kita susun ini supaya ada aturan terkait biaya pemakaman. Kalau perlu, kita seragamkan saja biayanya, atau paling tidak ada maksimal minimal biayanya,” tegasnya, menunjukkan komitmennya untuk memastikan akses pemakaman yang adil bagi semua warga Samarinda.
Sebagai upaya nyata, Komisi I telah melakukan survei dan menetapkan sejumlah lokasi lahan pemakaman yang akan dikelola oleh pemerintah. Langkah ini bertujuan untuk menjamin ketersediaan lahan pemakaman yang cukup untuk kebutuhan masyarakat di masa depan.
“Kita kemarin sudah cek dan sudah ditetapkan beberapa lahan. Salah satu yang paling besar itu di Serayu dan semuanya itu free ditanggung pemerintah,” jelas Suparno, memberikan gambaran tentang upaya pemerintah dalam menyediakan lahan pemakaman secara gratis bagi masyarakat.
Melalui Raperda Pemakaman Umum ini, diharapkan warga Samarinda dapat memperoleh akses layanan pemakaman yang lebih terjangkau, bermartabat, dan manusiawi. Komisi I DPRD Samarinda bertekad untuk terus memantau proses pembahasan raperda ini hingga disahkan dan diterapkan secara optimal.
(ADV/DPRDSmd/ANH)
Discussion about this post