Inspirasa.co – Aktivitas hauling batu bara di jalan umum, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur menuai reaksi protes dari warga Batu Kajang.
Puncak dari aksi protes terhadap aktivitas hauling batu bara ini, warga Batu Kajang pun memblokade jalan, agar konvoi truk angkutan batu bara tersebut tak melintas, sejak Senin (25/12/2023) lalu.
Sebagai bentuk dukungan terhadap masyarakat, 6 lembaga di Kaltim menyampaikan surat terbuka kepada kepala daerah dan pimpinan instansi.
Surat terbuka ini diterima redaksi Inspirasa.co pada Kamis 28 Desember 2023. Isinya sebagai berikut:
Kapada Yth.
1. PJ Gubernur Provinsi Kaltim (Dr. Drs. Akmal Malik, M. Si)
2. Bupati Kabupaten Paser (dr. Fahmi Fadli)
3. Kapolda Kaltim (Irjen (Pol) Nanang Avianto)
4. Kepala Dishub Provinsi Kaltim (Yudha Pranoto, S.E)
5. Kapolri (Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si)
Sejak 2 hari lalu masyarakat di Batu Kajang, Kabupaten Paser telah melakukan penghadangan terhadap truk-truk pengangkut batu bara yang melintas sepanjang jalan umum.
Kejadian ini direkam dan disebarluaskan melalui media sosial (IG) dapat diakses pada: https://www.instagram.com/reel/C1TDbqbhzmn/?igsh=MXF1b2N1MnlzZDVyYg==
Kejadian serupa masih berlangsung hingga hari ini truk-truk pengangkut batu bara tersebut kembali memaksa melintas dan menabrak pembatas berupa kursi yang dipasang oleh warga setempat video dapat diakses pada : https://www.instagram.com/reel/C1WtZNgPkeD/?igsh=dWR0YW84d3dnc2p2
Sesuai dengan Perda Kaltim Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penylenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Pengangkutan Batu Bara dan Kelapa Sawit pada Bab IV pasal 6 ayat 1 dengan tegas disampaikan “Setiap angkutan batu bara dan hasil perusahaan perkebunan kelapa sawit dilarang melewati jalan umum”
ayat 2 : “Setiap hasil tambang batu bara dan hasil perkebunan kelapa sawit yang berasal dari perusahaan pertambangan dan perusahaan perkebunan diwajibkan diangkut melalui jalan khusus”
Jika perusahaan melakukan pelanggaran dapat dikenakan sanksi hingga denda sebesar 50 juta rupiah.
Terlebih jika ini merupakan angkutan batu bara ilegal maka polisi wajib segera menindak dan menghukum para pelakunya.
Maka dengan ini kami mendesak para pihak di atas segera:
1. Menindak tegas para pelaku pelanggaran tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku
2. Mencegah agar kejadian serupa tidak terjadi lagi
Tertanda :
1. JATAM Kaltim
2. KIKA
3. SAKSI UNMUL
4. Sambaliung Corner
5. Aksi Kamisan Kaltim
6. POKJA 30 Kaltim
7. dst
Discussion about this post