Inspirasa.co – Pansus Raperda Pajak dan Retribusi Daerah DPRD Kaltim, bersama PT Kobexindo Cement, Kantor Imigrasi Kelas 1 Samarinda, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kaltim, serta Badan Pendapatan Daerah Kaltim membahas tenaga kerja asing yang bekerja di PT Kobexindo Cement. Pada Kamis (5/10/2023).
Terkait tenaga kerja asing itu, Pansus Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Menyoroti terkait ketidaksesuaian jumlah tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di perusahaan Kobexinco Cement. Perusahaan tersebut merupakan pabrik semen yang beroperasi di sangkulirang, Kutai Timur.
Wakil Ketua Pansus Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Agiel Suwarno menjelaskan, perbedaan data jumlah pekerja TKA dimaksud antara PT Kobexindo Cement dan Kantor Imigrasi Kelas I Samarinda.
“Penjelasan dari PT Kobexindo masih proses pengurusan berkas administrasi ya, kami minta segera di lengkapi,” kata Agiel, beberapa waktu lalu.
Oleh sebab itu pihaknya, meminta kepada instansi terkait agar melakukan sinkronisasi data seluruh jumlah TKA yang bekerja di Kaltim, karena sangat mungkin terjadinya perbedaan data di seluruh perusahaan yang menggunakan TKA.
Ia menjelaskan, adapun keterkaitan pansus dengan jumlah TKA adalah karena draf raperda yang saat ini sedang disusun, dan disempurnakan mengatur pula tentang pajak atau retribusi bagi TKA di Provinsi Kaltim.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Samarinda, Washington Saut Dompak menyebut, jika tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di PT Kobexinco Cement telah dilengkapi dokumen izin tinggal dan tidak ada yang ilegal.
“Pekerja asing yang bekerja di PT Kobexinco Cement, berjumlah 130 orang, dan 105 orang telah pemegang izin kerja, sisanya menggunakan visa uji coba, sembari menunggu izin kerja terbit,” Ungkapnya.
Adapun, st HR PT Kobexinco Cement Marissa mengatakan, pekerja asing berasal dari cina tersebut telah dilengkapi dokumen Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), berjumlah 105 orang, 23 orang lainnya menggunakan visa bisnis.
“Jumlah pekerja lokal sebanyak 260 orang, mereka mayoritas di bidang produksi dan tenaga kerja asing berjumlah 132,” Paparnya.
Kasubbib Retribusi Daerah Bapenda Kaltim, Maya Fatmini mengatakan, kewenangan pemerintah povinsi mengatur soal retribusi lintas Kabupaten dan Kota.
Data informasi pekerja asing itu diperlukan untuk menyelaraskan data terkait pungutan retribusi, terhadap TKA yang bekerja hanya di satu perusahaan di Kabupaten dan Kota di Kaltim. Maka dari itu koordinasi perusahaan juga diperlukan.
“Diperlukan koordinasi lintas instansi secara intens, karena tugas kerja maupun jumlah pekerja asing disuatu perusahaan dapat berubah,” Sebutnya. (Advertorial/DPRD Kaltim)
Discussion about this post