Sabtu, Juni 20, 2026
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Advetorial

Tenaga Kesehatan Diminta Pahami Perbedaan SIP Daerah dan Pusat

inspirasa.co by inspirasa.co
28 Oktober 2025
in Daerah
0
Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Sofyansyah

Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Sofyansyah

947
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Tenaga medis dan tenaga kesehatan diminta memahami perbedaan antara Surat Izin Praktik (SIP) yang diterbitkan oleh pemerintah daerah dengan yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Hal ini penting agar tidak terjadi kesalahan administratif saat menjalankan tugas lintas wilayah atau mengikuti misi kemanusiaan.

Baca juga :

Pupuk Kaltim Perkuat Kompetensi SDM Lokal Lewat Sertifikasi Ahli Muda Konstruksi Jenjang 7

Tak Hanya Modal Rp50 Juta, Visi Calon Ketua HIPMI Bontang Bakal Dikuliti di ‘Bedah Gagasan’

Penata Perizinan Ahli Muda DPM-PTSP Bontang, Sofyansyah, menjelaskan bahwa SIP dari pemerintah daerah berlaku untuk kondisi umum dan lokasi praktik tetap.

Sementara SIP dari Kemenkes bersifat khusus dan hanya dikeluarkan pada kondisi luar biasa seperti bencana alam, daerah tertinggal, atau wabah nasional.

“SIP dari Kemenkes sifatnya fleksibel dan sementara, namun tetap sah secara hukum selama masa tugas khusus berlangsung,” terangnya, Selasa (28/10/2025).

Ia menambahkan, pemahaman tentang dua jenis izin ini sangat penting bagi tenaga medis yang sering bertugas di lapangan, terutama mereka yang tergabung dalam misi kesehatan lintas daerah.

“SIP bukan hanya dokumen administratif, tapi juga bentuk perlindungan hukum bagi tenaga medis saat menjalankan profesinya,” tegasnya.

Sofyansyah berharap, melalui sosialisasi berkelanjutan, para tenaga kesehatan di Bontang semakin paham aturan baru ini dan dapat menyesuaikan praktiknya sesuai regulasi yang berlaku.

Pewarta: Irha

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Foto ilustrasi

DPM-PTSP Gencarkan Edukasi NIB untuk UMKM Bontang agar Legal dan Terlindungi

Direktur RSUD Taman Husada Bontang, dr. Suhardi, menerima kunjungan Direktur RS Amalia Bontang. (Istimewa)

RSUD Bontang Perkuat Kolaborasi dengan RS Amalia Tingkatkan Pelayanan Kesehatan

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Foto Ilustrasi AI Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).

Mendagri Tegaskan Aturan WFH Jumat ASN: Ponsel Wajib Aktif, Lokasi Dipantau Geo-location

5 April 2026
Foto ilustrasi AI

Soal Anggaran Rujab Rp25 Miliar, Seno Aji Sebut Ada Pengawasan Hingga Audit

4 April 2026
Puluhan warga di Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara memperbaiki jalan provinsi Kaltim yang rusak parah pada Minggu (5/4/2026).

Jaga Marwah Kaltim, Warga Loa Kulu Kukar Patungan Tambal Jalan Rusak

7 April 2026

EDITOR'S PICK

Abdul Rohim Soroti Potensi Besar Teras Samarinda II untuk Wisata dan UMKM

Abdul Rohim Soroti Potensi Besar Teras Samarinda II untuk Wisata dan UMKM

2 Juni 2026
Ket foto : Kadisdikbud Bontang, Abdu Safa Muha di kegiatan Bimtek bagi operator Dapodik jenjang PAUD/TK, SD, dan SMP se-Kota Bontang di Ballroom Grand Mutiara Hotel Bontang.

Bimtek Dapodik, Kadis Dikbud Tekankan Pentingnya Penguasaan Ilmu Pengelolaan Data Pendidikan

3 November 2025
Hukuman Mati Ferdy Sambo: Hotman Paris Singgung Pasal 100 KUHP, Soal ‘Kesempatan’ 10 Tahun

Hukuman Mati Ferdy Sambo: Hotman Paris Singgung Pasal 100 KUHP, Soal ‘Kesempatan’ 10 Tahun

14 Februari 2023
DPRD Kaltim Soroti Semakin Maraknya Tambang Ilegal, Usulkan Surat Terbuka untuk Jokowi

DPRD Kaltim Soroti Semakin Maraknya Tambang Ilegal, Usulkan Surat Terbuka untuk Jokowi

13 Maret 2023

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Pupuk Kaltim Perkuat Kompetensi SDM Lokal Lewat Sertifikasi Ahli Muda Konstruksi Jenjang 7 19 Juni 2026
  • Tak Hanya Modal Rp50 Juta, Visi Calon Ketua HIPMI Bontang Bakal Dikuliti di ‘Bedah Gagasan’ 19 Juni 2026
  • PAD Melampaui Target, Fraksi Golkar Puji Rapor Hijau APBD Bontang 2025 18 Juni 2026
  • DPRD Soroti Minimnya Peta Potensi Investasi Kota Bontang 17 Juni 2026
Seedbacklink
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Memuat Komentar...