Inspirasa.co – Tenaga medis dan tenaga kesehatan diminta memahami perbedaan antara Surat Izin Praktik (SIP) yang diterbitkan oleh pemerintah daerah dengan yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Hal ini penting agar tidak terjadi kesalahan administratif saat menjalankan tugas lintas wilayah atau mengikuti misi kemanusiaan.
Penata Perizinan Ahli Muda DPM-PTSP Bontang, Sofyansyah, menjelaskan bahwa SIP dari pemerintah daerah berlaku untuk kondisi umum dan lokasi praktik tetap.
Sementara SIP dari Kemenkes bersifat khusus dan hanya dikeluarkan pada kondisi luar biasa seperti bencana alam, daerah tertinggal, atau wabah nasional.
“SIP dari Kemenkes sifatnya fleksibel dan sementara, namun tetap sah secara hukum selama masa tugas khusus berlangsung,” terangnya, Selasa (28/10/2025).
Ia menambahkan, pemahaman tentang dua jenis izin ini sangat penting bagi tenaga medis yang sering bertugas di lapangan, terutama mereka yang tergabung dalam misi kesehatan lintas daerah.
“SIP bukan hanya dokumen administratif, tapi juga bentuk perlindungan hukum bagi tenaga medis saat menjalankan profesinya,” tegasnya.
Sofyansyah berharap, melalui sosialisasi berkelanjutan, para tenaga kesehatan di Bontang semakin paham aturan baru ini dan dapat menyesuaikan praktiknya sesuai regulasi yang berlaku.
Pewarta: Irha

















Discussion about this post