Inspirasa.co – Karena terdesak kebutuhan ekonomi, pria asal Banjarmasin berinisial JI usia 22 tahun ini tega menjadikan istrinya yang berusia 19 tahun sebagai pekerja seks komersial, kepada pria hidung belang melalui aplikasi bertukar pesan (michat).
Wakil Kepala Polresta Samarinda AKBP Eko Budiarto menuturkan, dalam melakukan aksinya itu JI tak sendirian, diketahui JI melakukan pekerjaan seks komersial bersama satu orang rekannya.
Akibat perbuatannya itu, JI bersama istri dan rekannya pun diringkus kepolisian Samarinda, Kalimantan Timur, di sebuah hotel kawasan Pelabuhan Samarinda pada Sabtu (22/7/2023).
Diketahui JI, istrinya beserta rekannya ini berangkat dari Banjarmasin ke Samarinda pada Kamis 20 Juli 2023, memang berniat untuk membuka bisnis esek-esek melalui aplikasi michat tersebut.
Berdasarkan keterangan pelaku, pasangan ini terpaksa melakukan hal tersebut karena terdesak himpitan ekonomi. Sementara rekannya bertindak membantu untuk mencarikan pelanggan dengan fee Rp 50 sampai 100 ribu.
“JI menjadikan istrinya sebagai pekerja seks komersial, kepada pria hidung belang melalui aplikasi michat dengan tarif Rp 900 ribu untuk sekali kencan,” Jelas Wakil Kepala Polresta Samarinda AKBP Eko Budiarto.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), sebagaimana diubah ke Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman 15 tahun penjara.
Discussion about this post