Inspirasa.co – Polresta Samarinda menangkap tersangka baru kasus perakitan 27 bom molotov di sekretariat Himpunan Mahasiswa Pendidikan Sejarah FKIP Universitas Mulawarman (Unmul), yang rencananya akan digunakan untuk aksi unjuk rasa pada 1 September 2025 di Gedung DPRD Kaltim.
Dikatakan, Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar, tersangka berinisial S.E.L alias E (39), warga Kutai Timur, diketahui pernah menempuh pendidikan di Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisipol) Unmul angkatan 2006, lantaran tak lulus dikeluarkan enam tahun kemudian di DO (drop out).
Polisi beserta barang bukti 27 botol bom molotov siap pakai, dua petasan, kain perca, dan sejumlah barang lain yang digunakan untuk merakit bahan peledak.
Selain itu, diamankan pula satu unit mobil Toyota Avanza, satu unit motor Yamaha Mio, dan beberapa telepon genggam milik tersangka.
Kombes Pol Hendri Umar menjelaskan, kasus ini bermula dari pertemuan beberapa orang pada 29 Agustus 2025 yang merencanakan pembuatan bom molotov untuk digunakan saat unjuk rasa.
“Tersangka bersama beberapa rekannya membeli bahan-bahan peledak seperti jerigen berisi BBM, botol kaca, dan kain untuk membuat bom molotov. Semua barang tersebut kemudian disimpan di salah satu tempat dan rencananya akan dirakit sebelum aksi,” jelas Kombes Pol Hendri Umar dalam konfrensi pers, Senin (15/09/2025) di Aula Rupatama Polresta Samarinda.
S.E.L alias E (39), diduga menjadi salah satu aktor intelektual dan sekaligus sebagai pendana dalam perencanaan bom molotov.
Atas tertangkapnya S.E.L alias E (39), tersangka yang diamankan kini berjumlah 7 orang. Sebelumnya ada enam tersangka yang diterapkan dalam kasus ini.
Empat di antaranya adalah mahasiswa Prodi Sejarah FKIP Unmul berinisial F (20), MH alias R (20), MAG alias A (20), dan AR alias R (21), yang diduga merakit bom molotov.
Dua tersangka lainnya yakno N dan L, sebagai aktor intelektual yang menyuruh mahasiswa membuat bom molotov. Keduanya ditangkap di Samboja, Kutai Kartanegara.
Ia menambahkan, upaya kepolisian menggagalkan rencana aksi yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Langkah cepat Satreskrim Polresta Samarinda mencegah potensi kerusuhan yang bisa mengancam keselamatan masyarakat,” tegas Kapolresta.
Selain menangkap tersangka utama, polisi juga terus mengembangkan penyelidikan untuk mengejar pelaku lain yang diduga terlibat dalam perencanaan dan pendanaan pembuatan bom molotov tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 serta Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
Kapolresta Samarinda menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas setiap upaya yang dapat mengganggu kamtibmas.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi melakukan tindakan melawan hukum. Polresta Samarinda bersama TNI dan pemerintah daerah akan terus menjaga situasi kota tetap aman dan kondusif,” pungkasnya.
Penulis: Aldiansyah
Discussion about this post