Inspirasa.co – Tiga orang kawanan curi motor di Samarinda, Kalimantan Timur yang sempat viral di media sosial, dan sempat terekam di closed circuit television (CCTV), akhirnya di tangkap tim Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda beserta tim Polda Kaltim.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli menerangkan, tiga pria kawanan pencuri motor itu berinisial JN, AD, dan TM.
Sebelumnya, mereka melakukan aksi mencuri motor di kawasan pertokoan, di Jalan P Suryanata, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu. Aksinya dilakukan pada 18 Desember 2023 lalu.
Sebelumnya korban melapor ke pihak kepolisian dalam hal ini Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda dan tim Polda Kaltim.
Dari hasil laporan korban, Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda dan tim Polda Kaltim, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Diketahui korban dan pelaku, terekam di closed circuit television (CCTV). Salah satu pelaku pun dipastikan inisial AD adalah seorang residivis.
Dari hasil olah TKP, kepolisian menyisir dan melacak keberadaan ketiga orang tersangka, dan berhasil menemukan keberadaan ketiga tersangka, beserta motor yang di curi.
“Ketiga pelaku ditangkap di salah satu rumah kos-kosan di Samarinda,” Jelasnya, di konprensi pers kasus curanmor, Selasa (19/12/2023).
Kronologi pencurian sepeda motor korban, Kombes Pol Ary Fadli menjelaskan, saat itu korban membeli sesuatu di toko, dan meninggalkan motornya di depan toko, mesin motor dalam keadaan masih menyala.
Selang kemudian, ketiga pelaku melakukan aksinya dengan menghampiri motor korban, melihat motor korban yang masih menyala itu, pelaku pun mengambil kesempatan langsung membawa kabur motor korban.
“Ketiga tersangka menggunakan satu motor korban dengan berboncengan tiga,” Jelasnya.
Ketiga tersangka terindikasi masuk jaringan sindikat curanmor. Diketahui ketiganya telah melakukan tindakan pencurian motor di tiga tempat berbeda, dilakukan selama tiga bulan belakangan ini.
Dari hasil pemeriksaan terhadap ketiga tersangka, diketahui motor hasil curian itu, rencananya akan dijual.
Ketiga tersangka kini mendekam dibalik jeruji. ketiga pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (AD)
Discussion about this post