Inspirasa.co – Beras oplosan jenis merek Sania dan Fortune ditemukan dijual pedagang di Kota Bontang, Kalimantan Timur.
Tim Satgas Pangan Kota Bontang yakni Polres Bontang, Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3), Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (DKUMPP) Bontang pun melakukan monitoring.
Monitoring ini menyasar toko sembako tradisional dan retail modern di Kota Bontang, seperti di Pasar Taman Rawa Indah, Toko Semoga, Toko Mama Anjas, Om Taba, dan Surya Mart, pada Jumat (18/7/2025).
Kapolres Bontang AKBP Widho Ariano menyampaikan, monitoring ini dilakukan untuk memastikan beras yang dikonsumsi aman untuk masyarakat.
“Kami pastikan masyarakat Bontang mengonsumsi beras yang aman,” jelas AKBP Widho Ariano.
Kepala Bidang Ketahanan Pangan DKP3, Debora Kristiani, menyampaikan, dari hasil monitoring, ditemukan beras 215 kg merek Sania dan 25 kg beras merek Fortune.
Seluruhnya merupakan stok lama yang dibeli sebelum isu beras oplosan ini mencuat. Pedagang disebut hanya menghabiskan stok dan mereka tidak lagi melakukan pemesanan baru.
“Peminat beras itu juga menurun drastis,” kata Debora.
DKP3 mengarahkan pedagang untuk menjual beras SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan) yang merupakan program pemerintah. Hal ini untuk menjamin ketersediaan dan keamanan pangan di masyarakat.
Beras oplosan ini menjadi isu nasional setelah Kementerian Perdagangan (Kemendag) meminta ritel modern untuk menarik penjualan beras oplosan yang tidak sesuai mutu dari peredaran di masyarakat.
Kemendag telah mengeluarkan teguran tertulis kepada para pelaku usaha dan meneruskannya ke Satgas Pangan untuk ditindaklanjuti.
“Kita sudah suratin untuk mutu, kita sudah buat teguran dan teruskan ke Satgas Pangan. Untuk mutu juga kita sudah panggil, klarifikasi perusahaan untuk ditarik,” jelas Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang saat ditemui di Kantor Pos Fatmawati, Jakarta, Jumat (18/7/2025) disadur dari CNBCIndonesia.com.
Ia mengungkapkan, pengawasan dilakukan bertahap sepanjang Maret dan April lalu. Maret difokuskan pada aspek ukuran dan kemasan beras, sedangkan April menyasar yang tidak sesuai mutu produk.
“Pada bulan Maret itu kita pengawasan untuk ukuran, terus yang April itu terkait mutu. Nah, untuk yang mutu itu kita juga minta teguran dan barang paling lama 30 hari sudah ditarik dari peredaran,” kata dia.
Instruksi penarikan ini juga diperkuat dengan arahan dari Kementerian Pertanian. “Pak Mentan kan kemarin sudah dengan tegas, ya, dikasih waktu satu minggu untuk segera ditarik dari peredaran dan menyesuaikan kemasan dengan ukuran dan mutu yang sudah ditetapkan,” ucap Moga.
Ia menambahkan, langkah ini mengacu pada regulasi yang berlaku, yakni Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras, serta Perbadan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sistem Distribusi Pangan.
“Sebetulnya untuk beras, aturannya sesuai dengan Perbadan nomor 2 tahun 2023 tentang mutu dan kemasan label, ditambah lagi Perbadan nomor 5 tahun 2025 tentang pengelolaan sistem distribusi pangan,” ujarnya. (*)
Discussion about this post