Minggu, Juni 8, 2025
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home News

Tolak Penggusuran di Pemaluan, Akademisi dan Masyarakat Sipil di Kaltim Sebut Otorita IKN Terapkan Politik Ala Penjajah

inspirasa.co by inspirasa.co
13 Maret 2024
in Daerah
0
Tolak Penggusuran di Pemaluan, Akademisi dan Masyarakat Sipil di Kaltim Sebut Otorita IKN Terapkan Politik Ala Penjajah

Titik Nol Nusantara. (Rajab/Inspirasa.co)

385
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Koalisi masyarakat yang merupakan gabungan akedemisi dan organisasia masyarakat sipil mengutuk tindakan semena-mena Otorita IKN yang memerintahkan pembongkaran rumah-rumah warga di Pemaluan, Penajam Paser Utara (PPU). Mereka menilai, ancaman tersebut jelas merupakan tindakan kasar pemerintah. Ini memperlihatkan wajah asli pemerintah yang menggusur dan mengambil alih tanah rakyat atas nama pembangunan.

Dalam keterangan tertulisnya, KMS Kaltim mengatakan tindakan Otorita IKN ini serupa dengan rezim otoritarian orde baru yang represif dan menghalakan segala cara. Diketahui, beberapa waktu lalu Otorita IKN melayangkan surat ke warga Pemaluan untuk merobohkan rumahnya sendiri dalam tempo 7 hari. Pemerintah berdalih, perintah itu dikeluarkan lantaran rumah-rumah tersebut tidak berizin dan tidak sesuai tata ruang IKN. Padahal, banyak warga yang sudah bermukim di kawasan itu jauh sebelum pemerintah menetapkan IKN Nusantara di Kecamatan Sepaku, PPU.

Baca juga :

Jelang Idul Adha, Bontang dapat Tambahan 1000 Tabung Gas Elpiji 3 Kg dari Pertamina

Kali Pertama Kota Bontang dapat Bantuan Sapi Kurban Seberat 650 Kg Pemberian Presiden RI

‘’Ini adalah bentuk intimidasi yang menyebar teror dan ketakutan kepada warga. Sama persis yang dilakukan terhadap Wadas, Rempang, Poco Leok, Air Bangis, dan lainnya,’’ kata Perwakilan KMS Kaltim, Herdiansyah Hamzah dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/3/2024) pagi.

Lebih jauh Herdiansyah Hamzah menjelaskan, pemaksaan pembongkaran bangunan dengan dalih tidak berizin terhadap tanah warga yang telah dikuasai jauh sebelum pembangunan IKN, serupa dengan praktik yang dilakukan Belanda terhadap Indonesia di masa penjajahan. Melalui praktik politik “Domein Verklaring” yang menyatakan “barangsiapa yang tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan atas tanah maka tanah menjadi tanah pemerintah,’’ itu dilakukan pemerintah terhadap warganya sendiri di Pemaluan.

‘’Politik penjajah ini diberlakukan sebagai dalih untuk merampas tanah-tanah rakyat. Ketentuan Domein Verklaring telah dihapuskan melalui Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, negara bukan sebagai pemilik tanah, namun mengemban tugas mengatur peruntukan sumber daya alam yang ditujukan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,’’ tegas pria yang akrab disapa Castro ini.

Pemaksaan pembongkaran bangunan dan pengusiran dengan dalih tidak berizin dan tidak sesuai tata ruang dinilai sebagai cara-cara penjajah dalam merampas tanah rakyat. Upaya paksa penyingkiran masyarakat adat dengan dalih pelanggaran atas Tata Ruang IKN pun dianggap bentuk genosida terhadap masyarakat adat.

Pemerintah, sebut Castro, menjadikan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2022 Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Ibu Kota Nusantara, sebagai landasan pembongkaran paksa bangunan masyarakat lokal dan masyarakat adat, merupakan produk hukum yang dibuat tanpa melibatkan masyarakat sebagai pemilik sah wilayah.

Castro menilai hal ini merupakan pelanggaran terhadap pasal 65 UU Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang, yang mengamanahakan untuk melibatkan masyarakat dalam penataan ruang, yang meliputi perencanaan ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang. Tanpa pelibatan masyarakat lokal dan masyarakat adat, menyebabkan tata ruang tidak menjadi alat mensejahterakan masyarakat namun justru menjadi ancaman hilangnya hak-hak masyarakat.

‘’Pemerintah lupa, jika negara pada hakekatnya wajib bertindak atas nama kepentingan rakyat, bukan kepentingan para pemodal, apalagi sekadar obsesi pemindahan IKN,’’ tegasnya.

Diketahui, dalam putusan perkara Nomor 3/PUU-VIII/2010 Mahkamah Konstitusi menegaskan terdapat 4 aspek yang digunakan sebagai tolok ukur dalam menguji makna penguasaan negara dan sebesar-besar kemakmuran rakyat. Pertama, kemanfaatan sumber daya alam bagi rakyat. Kedua, tingkat pemerataan manfaat sumber daya alam bagi rakyat. Ketiga, tingkat partisipasi rakyat dalam menentukan manfaat sumber daya alam. Dan Keempat, penghormatan terhadap hak rakyat secara turun temurun dalam memanfaatkan sumber daya alam.

Dengan berbagai bentuk kesewenang-wenangan yang dilakukan pemerintah itu, KMS Kaltim mengeluarkan 5 pernyataan sikap, yakni:

1. Menolak upaya-upaya penggusuran paksa masyarakat lokal dan masyarakat adat dari tanahnya dengan dalih apapun;

2. Masyarakat Lokal dan Masyarakat Adat merupakan bagian kelompok rentan yang sudah menjadi kewajiban negara untuk memberikan perlindungan bukan justru mengalami pembongkaran paksa dan upaya-upaya pemaksaan penggusuran atas nama pembangunan IKN;

3. Menyatakan dokumen Tata Ruang yang dibentuk tanpa partisipasi sejati masyarakat lokal dan masyarakat adat adalah dokumen yang cacat hukum;

4. Menolak pembangunan IKN Yang mengusur hak-hak masyarakat lokal dan masyarakat adat

5. Menyerukan kepada seluruh rakyat, untuk membangun solidaritas bersama. Hanya dengan cara bersatulah, keputusan penguasa yang menindas dan tidak memihak rakyat, bisa kita lawan!

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Namanya Mencuat Maju di Pilkada 2024, Ini Jawaban Alif Turiadi Respon Keinginan Masyarakat Kukar

Namanya Mencuat Maju di Pilkada 2024, Ini Jawaban Alif Turiadi Respon Keinginan Masyarakat Kukar

DPP Golkar Berikan Surat Penugasan Neni Moerniaeni Maju Pilkada 2024, Andi Faiz: Figur Wakil Belum Diputuskan

DPP Golkar Berikan Surat Penugasan Neni Moerniaeni Maju Pilkada 2024, Andi Faiz: Figur Wakil Belum Diputuskan

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

5 Mei 2025
KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

25 April 2021
Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

21 Mei 2022

EDITOR'S PICK

ICW dan KontraS Sebut Pemilu 2024 Terburuk Sejak Era Reformasi

ICW dan KontraS Sebut Pemilu 2024 Terburuk Sejak Era Reformasi

26 Februari 2024
DPRD Kaltim Serukan Pengembalian Lahan SMA 10 ke Negara di Loa Janan Ilir

DPRD Kaltim Serukan Pengembalian Lahan SMA 10 ke Negara di Loa Janan Ilir

20 Mei 2025
Polresta Samarinda Ringkus Muncikari Jual Anak di Bawah Umur

Polresta Samarinda Ringkus Muncikari Jual Anak di Bawah Umur

11 Mei 2023
Komisi III DPRD Kaltim Gelar RDP Bahas Jalan Nasional yang Dipakai PT KPC

Komisi III DPRD Kaltim Gelar RDP Bahas Jalan Nasional yang Dipakai PT KPC

30 April 2025

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Efisiensi Belanja Negara, Menteri Keuangan Hapus Tunjangan Uang Pulsa dan Uang Saku Rapat PNS 6 Juni 2025
  • Tendangan Penalti Romeny Menangkan Indonesia Lawan China 1-0 5 Juni 2025
  • Jelang Idul Adha, Bontang dapat Tambahan 1000 Tabung Gas Elpiji 3 Kg dari Pertamina 5 Juni 2025
  • Kali Pertama Kota Bontang dapat Bantuan Sapi Kurban Seberat 650 Kg Pemberian Presiden RI 5 Juni 2025
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
 

Memuat Komentar...