Inspirasa.co – Penetapan pasangan calon Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, dilaksanakan pada 22 September 2024 mendatang.
Hamzah Divisi Hukum KPU Kota Bontang menjelaskan, aparatur sipil negara (ASN) yang ikut mencalonkan diri, wajib mundur dari status kepegawaian, setelah ditetapkan sebagai pasangan calon.
Pengunduran diri dari status ASN yang maju pemilihan calon kepala daerah, tercantum dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 Tentang Pilkada, dan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN.
Pengunduran diri dari status ASN, diatur dalam Peraturan KPU Pasal 7 ayat (2) huruf t UU Nomor 10 Tahun 2016.
Selain itu dalam Pasal 59 dijelaskan, pegawai ASN yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota, wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai Pegawai ASN sejak ditetapkan sebagai calon.
“Mereka diminta untuk menandatangani surat pernyataan yang bersedia untuk mengundurkan diri,” Jelasnya.
Discussion about this post