Inspirasa.co – Pembahasan mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pembentukan kelurahan baru di Kota Bontang, kembali menghadapi kendala.
Anggota komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang Astuti mengungkapkan, kendala ini muncul karena beberapa kelurahan yang diusulkan tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri.
“Ternyata tidak memenuhi syarat makanya pembahasan tertunda dan dilanjutkan hari ini untuk tindak lanjut,” ujarnya, Selasa (23/7/2024).
Hal serupa diungkapkan Anggota Komisi I DPRD Kota Bontang, Maming, mengungkapkan bahwa hambatan utama terletak pada luasan wilayah dan jumlah penduduk yang tidak sesuai dengan kriteria yang ditetapkan. Hal ini menyebabkan hampir semua usulan kelurahan baru tersebut ditolak oleh Kementerian Dalam Negeri.
“Dari beberapa yang kita usulkan, hanya dua kelurahan yang memenuhi syarat jumlah penduduk, kalau untuk luasan wilayah, semua kelurahan yang kita usulkan tidak mencapai standar minimal yang ditetapkan,” imbuhnya.
Namun, Komisi I DPRD Kota Bontang tidak tinggal diam dan mencoba mencari solusi melalui celah-celah pasal yang memungkinkan pembentukan kelurahan baru. Diantaranya adalah dengan memberikan penjelasan tentang adanya perusahaan-perusahaan vital di beberapa wilayah sehingga perlu untuk pemekaran menjadi kelurahan baru.
“Perusahaan-perusahaan ini memerlukan pembentukan kelurahan baru untuk lebih mendekatkan pelayanan kepada masyarakat sekitar. Oleh karena itu, Komisi I merekomendasikan agar proses ini mendapat persetujuan dari dua kementerian lainnya, yaitu Kementerian Keamanan dan Kementerian Pertahanan,” timpalnya.
Namun, sayangnya hingga saat ini, permintaan rekomendasi yang diajukan kepada kedua kementerian tersebut belum mendapatkan tanggapan. Sementara, sisa waktu pembahasan Raperda ini hanya sampai 31 Juli 2024.
Meski demikian Maming meminta agar bagian Kabag Hukum Pemerintahan Kota Bontang optimistis mengejar rekomendasi tersebut. Sebelumnya waktu habis.
”Masih ada waktu beberapa hari untuk memperjuangkan rekomendasi ini. Tapi kalau memang tidak bisa ya kita tidak bisa apa-apa lagi karena waktunya yang tidak cukup. Yang penting berjuang aja dulu,” tandasnya.
Diketahui, Pembentukan kelurahan harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut yaitu, jumlah penduduk paling sedikit 2000 jiwa atau 400 KK, luas wilayah paling sedikit 5 Km², bagian wilayah kerja adalah wilayah yang dapat dijangkau dalam meningkatkan pelayanan dan pembinaan masyarakat, Sarana dan prasarana pemerintahan yang tersedia, yaitu: memiliki kantor pemerintahan; memiliki jaringan perhubungan yang lancar, sarana komunikasi yang memadai; dan fasilitas umum yang memadai. (Adv)
Pewarta: Yayuk
Discussion about this post