Kamis, Juni 18, 2026
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Lingkungan

UU Minerba: Objektivitas Ilmiah Kampus Berpotensi Terancam dan Melanggengkan Bisnis Energi Fosil

inspirasa.co by inspirasa.co
21 Februari 2025
in Lingkungan, Nasional
0
Foto ilustrasi tambang

Foto ilustrasi tambang

336
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Akademisi menilai, UU Minerba yang mengatur agar perguruan tinggi menjadi penerima manfaat sebagai bentuk sogokan dan upaya menjadikan kampus sebagai pendukung industri ekstraktif pertambangan.

JAKARTA, 21 Februari 2025 – DPR baru saja menyetujui perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) menjadi UU Minerba, 18 Februari lalu.

Baca juga :

Korban ke-53 di Lubang Tambang Kaltim, JATAM Desak Investigasi Total PT ECI

Rita Widyasari Prihatin, Rekening dan Aset Pihak Lain Ikut Terseret Kasusnya

Perubahan tersebut berpotensi mengganggu independensi dan objektivitas ilmiah perguruan tinggi, khususnya yang berlawanan dengan kepentingan industri tambang, dan menghambat transisi energi.

Hal ini mengingat beberapa pasal perubahan yang disetujui dalam UU Minerba memerintahkan agar perguruan tinggi menjadi penerima manfaat dari pengelolaan tambang yang dilakukan oleh BUMN, BUMN, dan perusahaan swasta, sesuai perjanjian kerja sama.

“Perguruan tinggi yang diharapkan objektivitasnya, memiliki basis ilmiah, dan kritis, berpotensi dibungkam dan dipaksa mendukung kebijakan dan praktik yang menguntungkan badan usaha penerima Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), meskipun mungkin tidak sejalan dengan prinsip-prinsip keberlanjutan atau tanggung jawab sosial,” kata Sartika Nur Shalati, Policy Strategist CERAH.

Pasal 51 A dan 60 A ayat 1 menyatakan, dalam rangka meningkatkan kemandirian dan keunggulan perguruan tinggi, pemerintah pusat memberikan WIUP Mineral logam/batu bara dengan cara prioritas kepada BUMN, BUMD, atau badan usaha swasta untuk kepentingan perguruan tinggi.

Meskipun perguruan tinggi tidak diberikan wewenang secara langsung menerima izin WIUP, tetapi ayat 3 dalam kedua pasal ini menyebutkan, sebagian keuntungan akan diberikan kepada perguruan tinggi sesuai dengan perjanjian kerja sama.
 
Apalagi saat ini, pemerintah memutuskan memangkas anggaran pendidikan yang berdampak ke biaya operasional perguruan tinggi.

“Perusahaan tambang dapat menjadi pendonor yang dengan mudah menyetir perguruan tinggi untuk mendukung kepentingan sektor tambang dan sumber energi fosil,” Sartika menegaskan. 

Perguruan tinggi harus kembali pada tiga pilar dasar dalam Tridarma Perguruan Tinggi, mencakup Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat, yang menegaskan peran kampus tidak terbatas pada pendidikan, tetapi dimensi yang lebih luas sehingga kehadirannya mampu mengatasi tantangan global, seperti ketimpangan sosial, ketidakadilan, kemiskinan, dan krisis iklim.

“Dengan dominasi BUMN, BUMD, dan perusahaan swasta yang cenderung berbisnis batu bara, transisi ke energi terbarukan berpotensi terhambat. Perguruan tinggi akan mengalami kesulitan mendorong penelitian terkait teknologi energi terbarukan karena keterbatasan sumber daya atau konflik kepentingan dengan mitra industri yang tidak mendukung transisi energi,” ujar Sartika.

Menurut Herdiansyah Hamzah, Dosen Universitas Mulawarman sekaligus Anggota Badan Pekerja Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA), ada dua motif utama yang mendorong pasal dalam UU Minerba tersebut disetujui.

Pertama, regulasi tersebut merupakan tukar tambah berupa sogokan izin konsesi tambang, yang saat ini ketentuannya diubah menjadi perguruan tinggi sebagai penerima manfaat bisnis pertambangan. Tujuannya, sebagai strategi pemerintah dan DPR untuk menundukkan kampus.

“Motif kedua, kampus dipaksa menjadi stempel kejahatan industri ekstraktif yang sangat membahayakan. Kampus pada akhirnya dijadikan mesin reproduksi pengetahuan yang seolah-olah menunjukkan industri pertambangan yang mematikan ini bermanfaat di mata publik,” Herdiansyah menegaskan.

Koordinator Nasional Publish What You Pay (PWYP) Indonesia Aryanto Nugroho menyebut, revisi UU Minerba ini akan membawa Indonesia kembali ke masa “jor-joran” izin tambang yang tak terkendali, akibat pasal yang memberi ruang bagi pemberian WIUP dan WIUPK  secara prioritas kepada koperasii dan UMKM. 

Menurut Aryanto, pemerintah dan DPR seperti tidak belajar dari pengalaman buruk pengelolaan pertambangan 10 tahun lalu.

Ribuan izin tambang tidak memenuhi kewajiban keuangan mulai dari pajak, royalti, dan landrent, serta kewajiban lingkungan seperti AMDAL, serta jaminan reklamasi dan pascatambang. Di sisi lain, pembinaaan dan pengawasan pemerintah masih lemah.

Saat ini saja, publik belum tahu progres dari pembentukan Ditjen Gakkum di Kementerian ESDM.

“Pemerintah dan DPR seakan lupa, mengapa pemberian WIUP dan WIUPK di dalam UU Minerba 4/2009 harus menggunakan mekanisme lelang. Karena banyak aspek teknis, lingkungan, dan keuangan yang harus dipenuhi untuk menghindari banyak risiko,” kata Aryanto. (*)

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Foto: Neni Moerniaeni dan Agus Haris Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bontang terpilih periode 2025-2030.

Usai Dilantik Neni-Agus Kebut Program Tuntas 100 Hari Kerja, Neni: Tidak Hanya Janji, Harus Ada Aksi Nyata

Foto: Rapat kerja nasional (rakernas) Pemuda Tani Indonesia di Jakarta, Minggu (23/2/2025).

PTI: Pentingnya Peran Generasi Muda, Optimis Indonesia Capai Swasembada Pangan dan Jadi Lumbung Pangan Dunia

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Foto Ilustrasi AI Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).

Mendagri Tegaskan Aturan WFH Jumat ASN: Ponsel Wajib Aktif, Lokasi Dipantau Geo-location

5 April 2026
Foto ilustrasi AI

Soal Anggaran Rujab Rp25 Miliar, Seno Aji Sebut Ada Pengawasan Hingga Audit

4 April 2026
Puluhan warga di Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara memperbaiki jalan provinsi Kaltim yang rusak parah pada Minggu (5/4/2026).

Jaga Marwah Kaltim, Warga Loa Kulu Kukar Patungan Tambal Jalan Rusak

7 April 2026

EDITOR'S PICK

Satay Western ‘Marlina the Murderer’ to represent Indonesia at the Oscars

3 November 2020
Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bontang, Nur Irwansyah

105 Peserta Siap Meriahkan Pawai Budaya dan BCC 2025

21 Oktober 2025
Dukung Peningkatan Produksi Gas Nasional, PT Pertamina Hulu Mahakam Sukses Alirkan Gas Perdana Anjungan WPN-4

Dukung Peningkatan Produksi Gas Nasional, PT Pertamina Hulu Mahakam Sukses Alirkan Gas Perdana Anjungan WPN-4

25 Agustus 2022

Your Precious Eyes Aren’t Ready For These New Sneaker Collection

23 November 2020

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • DPRD Soroti Minimnya Peta Potensi Investasi Kota Bontang 17 Juni 2026
  • Salah Zonasi Bisa Fatal, DPRD Bontang Ogah Buru-Buru Sahkan Perda RTRW 17 Juni 2026
  • Serap Aspirasi di 12 Titik, Shemmy Permata Sari Jembatani Usulan Warga Bontang ke Provinsi 16 Juni 2026
  • Joni Alla’ Padang Tak Mau Ambil Risiko, RTRW Bontang Harus Bebas Masalah Sejak Awal 16 Juni 2026
Seedbacklink
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version

Memuat Komentar...