Samarinda — Setelah bertahun-tahun diperjuangkan, Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) akhirnya resmi disahkan dalam Rapat Paripurna ke-17 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025–2026 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026). Pengesahan itu menjadi tonggak penting bagi jutaan pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia yang selama ini bekerja tanpa payung hukum yang memadai.
Regulasi ini hadir sebagai jawaban atas kekosongan perlindungan yang selama ini dialami PRT menyangkut keselamatan kerja, jaminan kesehatan, hingga perlindungan dari tindakan diskriminatif dan eksploitasi. Undang-undang ini merupakan buah dari proses pembahasan panjang antara pemerintah dan DPR RI, yang juga didorong kuat oleh berbagai organisasi masyarakat sipil dan kelompok advokasi pekerja domestik.
Anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Anhar, menyambut pengesahan undang-undang ini sebagai langkah maju yang sudah lama dinantikan.
Ia menegaskan selama ini PRT berada dalam posisi rentan karena minimnya regulasi yang secara spesifik mengatur hak dan kewajiban mereka.
“Ini merupakan langkah yang maju, karena selama ini pekerja rumah tangga hampir tidak terlindungi secara aturan yang jelas. Dengan terbitnya undang-undang ini, hak-hak mereka bisa terlindungi dengan baik,” ujar Anhar saat ditemui di Kantor DPRD Samarinda, Kamis (30/4/2026).
Bagi Anhar, kehadiran regulasi ini bukan sekadar formalitas hukum. Ini adalah bentuk pengakuan negara terhadap profesi pekerja domestik yang selama ini kerap dipandang sebelah mata sebuah profesi yang nyata, vital, namun minim perlindungan.
Namun pengesahan di tingkat pusat saja tidak cukup. Anhar mendorong pemerintah daerah untuk segera menindaklanjuti undang-undang ini dengan menyusun peraturan daerah (perda) sebagai instrumen implementasi di tingkat lokal.
“Nanti daerah bisa membuat perda khusus tentang pekerja rumah tangga yang berpedoman pada undang-undang ini,” kata politisi PDI-P itu.
Selain perda, Anhar juga mendorong pembentukan organisasi atau wadah khusus bagi PRT sebagai sarana advokasi, edukasi, dan perlindungan kolektif. Keberadaan wadah tersebut dinilai penting untuk memperkuat posisi tawar pekerja dalam hubungan kerja domestik.
“Harapannya ada organisasi khusus yang bisa menaungi pekerja rumah tangga ini,” pungkasnya.
Pengesahan UU PPRT ini sekaligus menegaskan komitmen negara dalam meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan bagi seluruh pekerja termasuk sektor domestik yang selama ini kerap terabaikan.(adv)

















