Samarinda – Pengembangan sektor pariwisata menjadi prioritas utama bagi Samarinda seiring proyeksi berakhirnya pendapatan dari sektor tambang pada 2026. Viktor Yuan, Ketua Pansus Komisi II DPRD Samarinda, menekankan urgensi pembentukan peraturan daerah (perda) khusus yang mengatur pengelolaan dan pengembangan pariwisata.
Viktor mengungkapkan bahwa Samarinda belum memiliki regulasi pariwisata yang komprehensif. Oleh karena itu, persiapan sektor ini sebagai pilar ekonomi baru yang menggantikan ketergantungan pada pertambangan menjadi krusial.
“Kami mengundang enam dinas yang berkaitan langsung dengan pariwisata, yaitu Dispora, Disporapar, Dinas Perhubungan, PUPR, Perkim, hingga bidang hukum untuk menggali masukan dalam penyusunan perda ini,” kata Viktor Yuan di Kantor DPRD Samarinda.
Saat ini, Pansus II DPRD Samarinda gencar berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait untuk menyusun dasar hukum yang kuat bagi pengembangan pariwisata. Koordinasi lintas sektor ini bertujuan agar perda yang disusun dapat mengakomodasi seluruh aspek pengembangan pariwisata secara menyeluruh.
Perda ini direncanakan akan mencakup beberapa aspek penting, meliputi pengembangan infrastruktur pendukung pariwisata, penguatan kelembagaan, serta pengaturan penataan ruang untuk kawasan wisata. Viktor menilai ketiga aspek ini merupakan fondasi penting dalam membangun ekosistem pariwisata yang berkelanjutan.
Selain itu, pengembangan sumber daya manusia (SDM) bagi pelaku wisata juga menjadi perhatian utama. Viktor berpendapat bahwa pengembangan SDM merupakan kunci untuk memastikan sektor pariwisata Samarinda dapat bersaing dan memberikan pelayanan berkualitas.
Penyediaan lahan dan penataan ruang untuk kawasan pariwisata juga menjadi fokus dalam perumusan perda ini. Aspek ini dinilai penting untuk memastikan pembangunan sektor pariwisata tetap memperhatikan prinsip pembangunan berkelanjutan dan ramah lingkungan.
“Ketika tambang tidak lagi menjadi andalan, pariwisata harus siap menjadi tulang punggung baru ekonomi Samarinda. Untuk itu, kami ingin perda ini benar-benar menjadi dasar hukum yang kuat dan visioner,” tutup Viktor.
(ADV/DPRDSmd/Huda)
Discussion about this post