Inspirasa.co – Pekerja rentan adalah pekerja sektor informal yang kondisi kerjanya jauh dari nilai standar, dengan kata lain berpenghasilan sangat minim, namun memiliki risiko yang tinggi.
Berangkat dari hal itu, untuk memberikan perhatian khusus kepada para pekerja rentan, agar dapat memahami terkait perlindungan jaminan sosial, Wakil Ketua DPRD Kutai Kartanegara Alif Turiadi, melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Rentan (BPJS TK) di Desa Sidomukti, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kukar, pada Rabu 1 November 2023.
Sosialisasi Peraturan Daerah Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Rentan (BPJS TK) ini, menghadirkan narasumber dari BPJS Ketenagakerjaan.
Alif Turiadi Politisi Partai Gerindra ini mengatakan, Sosper ini dilaksanakan guna memberikan edukasi, memberikan pemahaman pentingnya kepastian perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Pada Sosper ini sekaligus meminta tanggapan masyarakat, soal perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang nantinya menjadi bahan usulan agar bisa mencangkup semua keinginan mereka.
Ditambahkan Alif Turiadi, Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Rentan (BPJS TK) ini dinilai dapat memberikan perlindungan sosial terlebih bagi mereka yang tak memiliki penghasilan tetap.
“Program ini sangat melindungi masyarakat pekerja rentan artinya yang tidak memiliki penghasilan tetap itulah yang kami cover, seperti petani, UMKM nya,” Jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris Desa Sidomukti, Sandra mengatakan, kegiatan Sosper ini disambut baik masyarakat, dan diharapkan masyarakat dapat memahami serta berminat mengikuti program BPJSTK tersebut.
Terlebih masyarakat di Desa Sidomukti, merupakan pekerja rentan di sektor informal yang rata-rata bekerja sebagai petani.
“Masyarakat ini rata rata petani tentu pendapatannya tidak tetap setiap bulan. Diharapkan kedepana mereka bisa dilindungi dengan hadir nya BPJSTK ini,” Pungkasnya.
Discussion about this post