Minggu, Desember 7, 2025
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Budaya

Warga Adat Dayak Wehea, Kembali Desak Bupati Kutim Terbitkan SK Pengakuan Masyarakat Hukum Adat

inspirasa.co by inspirasa.co
17 Juni 2021
in Budaya, Lingkungan
0
Warga Adat Dayak Wehea, Kembali Desak Bupati Kutim Terbitkan SK Pengakuan Masyarakat Hukum Adat

Foto Istimewa. Komunitas warga adat Dayak Wehea dari enam desa di Kecamatan Muara Wahau, Kabupaten Kutai Timur.

407
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co-Komunitas warga adat Dayak Wehea dari enam desa di Kecamatan Muara Wahau, Kabupaten Kutai Timur, kembali berjuang mendapatkan SK (Surat Keputusan) Bupati Kutim, terkait pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA).

Setelah perjuangan terdahulu, terhenti lantaran tertangkapnya Mantan Bupati Kutim oleh KPK, para kepala adat dan kepala desa sepakat, komunitas Dayak Wehea kali ini lebih berupaya keras, agar pengakuan MHA segera di-SK-kan.

Baca juga :

Solidaritas Kemanusiaan MPC PP Bontang Open Donasi Bantu Korban Bencana Aceh, Sumut dan Sumbar

Pemprov Kaltim Salurkan Rp7,5 M untuk Korban Bencana Aceh, Sumur dan Sumbar

“Sebenarnya kami nyaris mendapat SK pengakuan MHA oleh Bupati yang dulu, namun gagal karena sebelum ada SK, Mantan Bupati tersandung kasus. Akhirnya upaya ini harus diulang dari awal lagi,” kata Sekertaris Lembaga Adat Desa Diaq Lay, Wehea, Musa Ba Jie Ledjie Heleq Siang, Selasa (15/6/2021).

Dijelaskan Musa, pihaknya akan terus memperjuangkan pengakuan MHA hingga mendapatkan status tersebut. Pasalnya, lanjut dia, status masyarakat hukum adat merupakan legal standing untuk eksistensi dan keberlangsungan Dayak Wehea ke depannya.

“Kami akan terus berjuang. Perjuangan ini tentunya untuk anak cucu kita,” Imbuhnya.

Saat ini, komunitas Dayak Wehea telah menyusun Panitia Percepatan SK MHA. Panitia kembali mengumpulkan dokumen-dokumen persyaratan yang diminta oleh Pemda Kutim.

Sebelumnya, warga adat Dayak Wehea sudah pernah meminta pengakuan MHA kepada Kementerian Kehutanan dan mendatangi Komnasham juga Ombudsman RI. Namun upaya itu gagal, lantaran tidak diketahui Pemda setempat. Pihaknya kemudian menghadap pada Bupati Kutim terdahulu untuk meminta SK Pengakuan MHA.

“Pengakuan MHA ini bagi kami sangat penting sekali. Kami berjuang sejak tahun 2000. Kami sangat mengharapkan, karena Wehea belum diakui di Indonesia. Belum masuk daftar,” Kata Ketua Dewan Adat Desa Bea Nehas, Wehea, Ledjie Be Leang Song.

Sejauh ini, kata Ledjie, pemerintah melakukan berbagai tahapan dalam proses pengajuan SK MHA Dayak Wehea, meliputi identifikasi, verifikasi, dan validasi dokumen.

Disinggung masalah target, Ledjie mengatakan pihaknya menyerahkan semua pada Pemda Kutim. Namun Tim Percepatan akan total dalam berupaya melengkapi semua persyaratan yang diminta.

“Kita sudah dua kali ketemu Bupati. Kalau target rasanya tidak ada, tapi kami berupaya agar segera mendapat SK. Kami tidak akan berhenti sampai selesai,” Pungkasnya. *(Yovanda).

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Basri Rase: Kedapatan Tidak Pakai Masker, PNS Dimutasi, Honorer di Pecat

Basri Rase: Kedapatan Tidak Pakai Masker, PNS Dimutasi, Honorer di Pecat

KKN Unmul Dilaksanakan Semi-Luring, Jangan Paksa Mahasiswa Hadir Setiap Hari

KKN Unmul Dilaksanakan Semi-Luring, Jangan Paksa Mahasiswa Hadir Setiap Hari

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

5 Mei 2025
Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

21 Mei 2022
KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

25 April 2021

EDITOR'S PICK

Darlis Pattalongi Hadiri Upacara Hardiknas 2025 di Samarinda

Darlis Pattalongi Hadiri Upacara Hardiknas 2025 di Samarinda

2 Mei 2025
Foto: Wakil Ketua DPRD Kutai Timur, Asti Mazar. (ist)

Peduli Terhadap Pemenuhan Hak Anak, Dewan Berencana Gelar RDP dengan Instansi

7 Juni 2024
BCM 1 Desember 2022 Dilaunching, DPRD Temukan Banyak Pengerjaan Belum Rampung

BCM 1 Desember 2022 Dilaunching, DPRD Temukan Banyak Pengerjaan Belum Rampung

29 November 2022
CAPT: Finalis Duta Maritim Indonesia 2025 asal Kalimantan Timur, Bernike Gloria Nadeak. (Istimewa).

Bernike Gloria Nadeak Tekankan Pentingnya Pemahaman Hukum Maritim Bagi Generasi Muda

16 Agustus 2025

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • HUT ke-48 Pupuk Kaltim Salurkan Rp410 Juta untuk Program Sosial 7 Desember 2025
  • Ketua PAC Pemuda Pancasila Bontang Berganti Ini Pesan Ketua MPC Andi Faiz 6 Desember 2025
  • Solidaritas Kemanusiaan MPC PP Bontang Open Donasi Bantu Korban Bencana Aceh, Sumut dan Sumbar 5 Desember 2025
  • Pemprov Kaltim Salurkan Rp7,5 M untuk Korban Bencana Aceh, Sumur dan Sumbar 4 Desember 2025
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
 

Memuat Komentar...