Rabu, Mei 6, 2026
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Info Terkini

Warga Perumahan Korpri Penajam Menang di PTUN Samarinda

inspirasa.co by inspirasa.co
30 Mei 2025
in Daerah
0
Foto dokumentasi istimewa kuasa hukum Warga Perumahan Korpri Penajam PPU.

Foto dokumentasi istimewa kuasa hukum Warga Perumahan Korpri Penajam PPU.

348
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Warga Perumahan Korpri Griya Mutiara Indah di Kelurahan Sungai Paret, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), memenangkan gugatan pencabutan Surat Keputusan (SK) hibah tanah oleh Penjabat Bupati PPU, Muhammad Zaenal Arifin di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda.

Kuasa warga Perumahan Korpri Penajam Ardiansyah dalam keterangan tertulisnya menjelaskan, pada mulanya, tahun 2005 Bupati PPU melaksanakan program peningkatan kesejahteraan PNS dalam lingkup Pemkab PPU, saat itu Bupati PPU adalah Pak Yusran, program tersebut adalah hibah asset daerah berupah tanah seluas sekitar 59 Ha kepada 869 PNS dalam lingkup Pembab PPU.

Baca juga :

Aksi Penanaman Mangrove di HUT ke-80 Persit, Neni Moerniaeni: Jaga Mangrove Sekarang, Investasi untuk Generasi Mendatang

Pemprov Kaltim Ulas Polemik Rujab, Prosedur Anggaran Fasilitas Mewah Hingga Efisiensi APBD

Masing-masing PNS mendapat tanah luas kurang lebih 200 M2, selebihnya menjadi fasilitas umum permahan, terletak di Kelurahan Sungai Paret Kecamatan Penajam PPU.

Kemudian masing-masing PNS, melalui KPR membangun rumah diatasnya yang kemudian komplek itu diberi nama Perumahan Korpri Griya Mutiara Indah.

Bahwa setelah pergantian Pimpinan daerah, tanah yang sudah dihibahkan itu tidak dihapus dari daftar asset daerah, sehingga para penerima hibah tidak dapat mengurus sertifikat ke BPN.

Menurut BPN PPU, untuk dapat diterbitan sertifikat ke masing-masing warga penerima hibah, SK Hibah No 800/14/2008 dan No. 800/162/2014 harus ditindaklanjuti dengan SK Penghapusan Aset dari Daftar Invetaris Barang Pemkab PPU.

Permasalahan ini telah beberapa kali dibahas dalam RDP di DPRD PPU akan tetapi selalu menemui jalan buntu, Pemda PPU tidak ingin menghapus tanah itu dari daftar inventaris daerah dengan alasan ada peraturan yang baru terbit yang melarang pemerintah menghibahkan asset kepada PNS

Setelah 17 tahun tanah itu dihuni masing-masing warga, tiba-tiba, pada tanggal 25 September 2024, Penjabat Bupati PPU saat itu (bpk. Muh. Zaenal Arifin). mengelurkan SK No. Nomor 500.17/190/2024 yang intinya mencabut SK hibah yang dikeluarkan bupati sebelumnya 17 tahun lalu.

SK pencabutan hibah ini merubah status tanah dari sebelumnya sebagai hiba, berubah status menjadi hak memanfaatan dengan status tanah sewa.

Pencabutan SK hibah ini membuat panik warga perumahan Korpri PPU, sehingga sebanyak 24 warga penerima hibah dari Bupati sebelumnya (pak Yusran) mengajukan gugatan ke PUTN Samarinda dengan alasan, Peraturan Pemerintah yang melarang hibah kepada PNS yang baru terbit tidak bisa berlaku surut, tidak bisa dijadikan dasar untuk mencabut SK hibah yang sudah dikeluarkan dan dilaksanakan jauh sebelum PP pelarangan itu terbit.

“Dan setelah melalui persidangan yang panjang, pada hari, Kamis tanggal 22 Mei 2025 adalah babak akhir persidangan, hakim PTUN Samarinda yang diketuai A. Taufik Kurniawan, SH.MH. membacakan putusan yang pada pokoknya mengabulkan gugatan warga Perumahan Korpri penajam,” jelas kuasa warga Perumahan Korpri Penajam Ardiansyah dalam keterangan tertulisnya kepada media ini Jumat (30/5/2025).

PTUN Samarinda membatalkan SK Bupati PPU No. 500.17/190/2024 yang mencabut SK hibah 800/14/2008 dan No. 800/162/2014.

Dalam pertimbangannya, PTUN Samarinda mengatakan bahwa SK Bupati PPU No. 500.17/190/2024 yang mencabut SK 800/14/2008 dan No. 800/162/2014 telah melanggar prinsip Non-Retroaktif dan secara kumulatif, baik dari aspek prosedural formal maupun dari aspek substansial materiil, SK pembatalan hibah mengandung cacat yuridis karena telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik. (*)

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Foto: Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni dan Wakilnya Agus Haris.

Hasil Survei di Masyarakat Program 100 Hari Kerja Neni Moerniaeni-Agus Haris, 90,7 Persen Merasa Puas

Foto: Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni

8 Ribu Warga Miskin Bontang Bakal Dapat Bantuan Rp300 Ribu per Bulan, Total Alokasi Anggaran Rp28 Miliar

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Foto Ilustrasi AI Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).

Mendagri Tegaskan Aturan WFH Jumat ASN: Ponsel Wajib Aktif, Lokasi Dipantau Geo-location

5 April 2026
Foto ilustrasi AI

Soal Anggaran Rujab Rp25 Miliar, Seno Aji Sebut Ada Pengawasan Hingga Audit

4 April 2026
Puluhan warga di Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara memperbaiki jalan provinsi Kaltim yang rusak parah pada Minggu (5/4/2026).

Jaga Marwah Kaltim, Warga Loa Kulu Kukar Patungan Tambal Jalan Rusak

7 April 2026

EDITOR'S PICK

Salah satu alat pemadam api ringan (APAR) di ruangan RSUD Bontang

RSUD Bontang Perkuat Sistem Keselamatan Kerja Lewat Pemantauan Harian APAR

24 Oktober 2025
Tingkatkan Kapasitas, Forum Jurnalis Bontang Gelar Pelatihan ‘Digital’ Keamanan dan Etika Jurnalis

Tingkatkan Kapasitas, Forum Jurnalis Bontang Gelar Pelatihan ‘Digital’ Keamanan dan Etika Jurnalis

14 Mei 2023
Kukar, Samarinda, Bontang Masuk Daftar Wilayah di Indonesia yang Tidak Bisa Lagi Menikmati Siaran TV Analog

Kukar, Samarinda, Bontang Masuk Daftar Wilayah di Indonesia yang Tidak Bisa Lagi Menikmati Siaran TV Analog

4 November 2022
Ket. Foto: Kepala Seksi Olahraga dan Rekreasi Tradisional Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim, Thomas Alva Edison

Minim Insentif, Motivasi Atlet Olahraga Tradisional Terancam

19 November 2024

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Wali Kota Bontang Sabet Penghargaan Terbaik I Tingkat Kota dari Kemendagri Mampu Tekan Pengangguran 6 Mei 2026
  • Neni Moerniaeni Jadi Pembicara di Forum Nasional, Beberkan Strategi Bontang Sukses Tekan Angka Pengangguran Hingga 6,3% 6 Mei 2026
  • Aksi Penanaman Mangrove di HUT ke-80 Persit, Neni Moerniaeni: Jaga Mangrove Sekarang, Investasi untuk Generasi Mendatang 5 Mei 2026
  • Wawali Agus Haris Minta Perangkat Daerah Kawal Warga dari Ancaman Investasi dan Pinjaman Ilegal 5 Mei 2026
Seedbacklink
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
 

Memuat Komentar...