Inspirasa.co – Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang bersama Jatanras Polda Kaltim, dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Belimbing, telah melakukan penangkapan terhadap tersangka tindak pidana pencurian di minimarket.
Tersangka tindak pidana pencurian pria berinisial Ru (26) diketahui warga Sumenep, Madura. Ditangkap di indekosnya di perumahan BTN PKT Jalan Menjangan, Kelurahan Belimbing, Bontang Barat. Kamis (20/6/2024) sekira pukul 17.30.
Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto mengatakan, tersangka melakukan aksinya di tiga minimarket yang berbeda lokasi.
Tersangka pertama kali melakukan aksinya di Menjangan Mart di Jalan Menjangan BTN PKT, pada 13 Juni 2024 sekira pukul 22.00.
Pelaku memasuki minimarket dengan membobol plafon toko, mengambil sejumlah barang dan uang Rp800.000, aksinya terekam jelas CCTv pemilik toko.
Lokasi ke dua di Efata Mart yang berada di Jalan Cipto Mangungkusumo. Tersangka mencuri uang senilai Rp2.000.000. Kamis 20 Juni 2024, sekira pukul 03.30.
Lokasi lainnya di Tania Mart yang berada di Jalan Manggis. Pelaku mengambil sejumlah barang dan uang tunai sekitar Rp1.000.000.
“Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut di Poles Bontang,” Jelasnya.
Kepolisian melakukan penangkapan terhadap tersangka berdasarkan ciri-ciri pelalu yang terekam di CCTv, sehingga berhasil meringkus.
“Kepolisian telah mengamankan tersangka dan sejumlah barang bukti ke Mako Polres Bontang,” Tambahnya.
Discussion about this post