Selasa, Juli 22, 2025
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Advetorial

THM dan Lokalisasi Ilegal Jadi Sorotan Yan dalam Raperda Ketertiban Umum

inspirasa.co by inspirasa.co
8 November 2024
in Advetorial
0
THM dan Lokalisasi Ilegal Jadi Sorotan Yan dalam Raperda Ketertiban Umum

Anggota DPRD Kutim, Yan.

670
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Anggota DPRD Kutai Timur, Yan, menyoroti pentingnya penegasan sanksi dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Sebagai Ketua Panitia Khusus (Pansus), ia mengungkapkan perlunya pengaturan tegas terkait Tempat Hiburan Malam (THM) dan lokalisasi yang beroperasi tanpa izin di wilayah tersebut.

Menurut Yan, Raperda yang sedang disusun ini masih memiliki kelemahan, terutama dalam penentuan sanksi bagi pelanggar. Saat ini, aturan hanya mencantumkan teguran lisan, surat peringatan, dan denda tanpa menyebutkan pidana atau hukuman yang lebih tegas.

Baca juga :

Syarifatul Sya’diah ingatkan Pemprov Kaltim soal Risiko Turunnya Kapasitas Fiskal Tahun 2026

Ananda Emira Moeis Beberkan Hambatan Sosialisasi Gratispol di Kaltim

“Ini yang menjadi kelemahan, hanya ada denda. Padahal, harus ada sanksi pidana yang jelas untuk pelanggaran berat seperti ini,” ujarnya.

Yan menegaskan bahwa jika Raperda ini disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), maka aparat keamanan seperti Satpol PP dan Kepolisian akan memiliki payung hukum yang kuat untuk menindak THM dan lokalisasi ilegal.

“Dengan adanya Perda, kita bisa memastikan bahwa penegakan hukum berjalan dengan baik,” katanya.

Untuk menyempurnakan isi Raperda, DPRD Kutim berencana menggelar diskusi mendalam bersama Kepolisian, Satpol PP, dan instansi terkait lainnya. Pembahasan tersebut akan difokuskan pada aspek teknis pelaksanaan, termasuk penyesuaian beberapa pasal dengan Peraturan Bupati (Perbup).

“Kami akan panggil instansi terkait untuk membahas teknis pelaksanaan agar Raperda ini benar-benar efektif,” tambah Yan.

DPRD Kutim menargetkan Raperda ini dapat disahkan sebelum pergantian tahun, agar segera menjadi dasar hukum yang kuat dalam menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat.

“Sebelum tahun baru, kami pastikan Raperda ini sudah disahkan,” tutup Yan. (Adv/Rf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Foto: Giri Agung Lubiantoro, Kepala Bidang Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Daerah Bapenda Bontang.

Bapenda Bontang Optimalkan Pajak Daerah dengan Teknologi LiDAR

Gelar Reses, Saiful Bakhri Fokus Pada Infrastruktur dan Kesejahteraan

Gelar Reses, Saiful Bakhri Fokus Pada Infrastruktur dan Kesejahteraan

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

5 Mei 2025
Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

21 Mei 2022
KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

25 April 2021

EDITOR'S PICK

Untuk Pertamakali 4 Barista Indonesia Menorehkan Prestasi Membanggakan di World Coffee Championships 2022

Untuk Pertamakali 4 Barista Indonesia Menorehkan Prestasi Membanggakan di World Coffee Championships 2022

29 Juni 2022
Foto Detiknews

Tok! Delapan Fraksi Baleg DPR Setuju Revisi UU Pilkada Disahkan, Hanya Fraksi PDI Perjuangan yang Menentang

21 Agustus 2024
Anggota DPRD Kutim Mulyana, Sambut Positif Sosialisasi Pendidikan Politik Bagi Perempuan yang di Gelar DP3A

Anggota DPRD Kutim Mulyana, Sambut Positif Sosialisasi Pendidikan Politik Bagi Perempuan yang di Gelar DP3A

2 November 2023

Pemkab Kutai Kartanegara Gelar Gerakan Etam Mengaji di Tenggarong

18 Maret 2025

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Berdasarkan Hasil Gelar Perkara, Polda Sulut Tetapkan Nakhoda KM Barcelona 5 Sebagai Tersangka 22 Juli 2025
  • Wawali Agus Salurkan 495 Paket Beras CPP di Berbas Tengah 22 Juli 2025
  • Tindakan Intimidasi Ajudan Gubernur Rudy Mas’ud Terhadap Jurnalis, Ini Pernyataan Sikap AJI Samarinda 22 Juli 2025
  • Polres Kukar dan Tim Otorita IKN Bongkar Kasus TPPO Jaringan Antar Provinsi Dua Gadis Dibawah Umur Jadi Korban 22 Juli 2025
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
 

Memuat Komentar...