Kamis, Agustus 21, 2025
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Advetorial

Yusuf T Silambi Tanggapi Soal Pembukaan Lahan Tanpa Bakar

inspirasa.co by inspirasa.co
15 November 2024
in Advetorial
0
Yusuf T Silambi Tanggapi Soal Pembukaan Lahan Tanpa Bakar

Anggota DPRD Kutim, Yusuf T. Silambi.

562
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Yusuf T Silambi menanggapi terkait pembukaan lahan tanpa bakar. hal ini berdasarkan masih adanya masyarakat yang melakukan buka lahan dengan cara membakar.

Kemudian, Yusuf mengatakan bahwa pemerintah pusat memperbolehkan pembukaan lahan, namun dengan syarat tidak boleh dilakukan dengan cara membakar.

Baca juga :

Ronald Lonteng Dukung Zero Tambang: Bekas Lahan Tambang Harus Jadi Resapan Air

DPRD Samarinda Rampungkan Raperda Produk Halal dan Higienis

“Jadi jika ingin membakar, skala jangan diperbesar sehingga tidak menyulut kebakaran lanjutan dan juga sudah ada obatnya yang dibuat oleh pemerintah,” ungkapnya.

Ia juga menegaskan bahwa jika kebakaran lahan tetap terjadi, maka pihak yang melakukan tersebut harus bertanggung jawab dan menanggung akibatnya.

“Kan itu sudah diatur di undang-undang, jika masih ada yang melakukan, tentu harus menerima konsekuensinya,” tegas Yusuf.

Perlu diketahui, Pembukaan Lahan Tanpa Bakar (PLTB) adalah salah satu smart practice pada tingkat tapak dalam usaha menggarap lahan gambut untuk dijadikan lahan pertanian dan perkebunan.

PLTB sendiri diartikan dalam tiga makna dalam proses kegiatan pengolahan lahan pertanian yaitu; 1) pembukaan lahan tanpa bakar, 2) penyiapan lahan tanpa bakar, dan 3) pengolahan lahan tanpa bakar.

Proses PLTB tidak terlepas dari proses pembakaran namun diusahakan agar seminimal mungkin dan dimaksudkan sebagai bahan dasar materi pupuk alami. PLTB mulai diterapkan sejak awal pembukaan lahan transmigrasi dan terus dilakukan penyempurnaan hingga saat ini.

Politisi Partai PDIP itu mengungkapkan bahwa pada saat ini hal yang lebih penting ialah memastikan terdapat aturan yang jelas dalam pengelolaan lahan.

“Karena yang di cari adalah aturan. Jadi, jika lahan itu sudah layak untuk di bersihkan dan untuk di bakar ya silahkan, tetapi harus dengan pengawasan dengan cara misalkan tidak boleh langsung satu hektar di bakar, serta harus sesuai izin yang diberikan oleh kecamatan atau pemerintah,” pungkasnya.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Terkait Multiyears, DPRD Kutim Pastikan Pembangunan Pelabuhan Rampung Akhir Tahun

Terkait Multiyears, DPRD Kutim Pastikan Pembangunan Pelabuhan Rampung Akhir Tahun

David Rante Dukung Pembangunan Museum di Kutim

David Rante Dukung Pembangunan Museum di Kutim

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

5 Mei 2025
Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

21 Mei 2022
KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

25 April 2021

EDITOR'S PICK

Aparat Kepolisian Diduga Terlibat Praktik Tambang Ilegal, KMS Kaltim Tuntut Penegakan Hukum dan Reformasi Polri

Aparat Kepolisian Diduga Terlibat Praktik Tambang Ilegal, KMS Kaltim Tuntut Penegakan Hukum dan Reformasi Polri

5 November 2022
APBD 2025 Kutim Disahkan, Capai Rp11 Triliun

APBD 2025 Kutim Disahkan, Capai Rp11 Triliun

28 November 2024
Guntur Hamzah Dilantik Jadi Hakim MK, KIKA: MK Telah Dibajak Oligarki

Guntur Hamzah Dilantik Jadi Hakim MK, KIKA: MK Telah Dibajak Oligarki

24 November 2022
Kakorlantas: Bea Balik Nama Kendaraan di 23 Provinsi Dihapus, Kaltim Salah Satunya

Kakorlantas: Bea Balik Nama Kendaraan di 23 Provinsi Dihapus, Kaltim Salah Satunya

24 Maret 2023

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Wali Kota Bontang Hadiri Launching PMT, Target Turunkan Stunting Lebih Cepat dari Nasional 21 Agustus 2025
  • Wali Kota Neni Tekankan Komitmen Bontang Tekan Angka Stunting di Seminar Nasional UMKT 21 Agustus 2025
  • Wawali Agus Haris Ikuti Rapat Kerja Bahas APBD di DPRD Bontang 20 Agustus 2025
  • Kondisi Kawasan Pasar Rawa Indah Setelah Ditertibkan, Salah Satu Pedagang Sebut Lebih Plong 20 Agustus 2025
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version
 

Memuat Komentar...