Sabtu, April 4, 2026
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Business

1 April 2022 PPN Naik Jadi 11%, Ini Daftar Barang yang Dipungut PPN

inspirasa.co by inspirasa.co
1 April 2022
in Business, Info Terkini, Nasional, Politik
0
1 April 2022 PPN Naik Jadi 11%, Ini Daftar Barang yang Dipungut PPN

Menteri Keuangan Sri Mulyani. ( Samuel Corum - Anadolu Agency )

345
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Tarif pajak pertambahan nilai (PPN) bakal naik dari 10% menjadi 11% mulai Jumat 1 April 2022. Kenaikan tarif PPN menjadi 11% akan meningkatkan harga barang dan jasa di tingkat konsumen.

Diberitakan sebelumnya, kenaikan tarif PPN 10% menjadi 11% sesuai dengan amanat Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Tarif PPN sesuai UU HPP menjadi 11% pada 1 April 2022.

Baca juga :

Dukung Pemulihan Pasca Bencana, PKT Proaktif Salurkan Rp100 Juta Bagi Korban Kebakaran Berebas Tengah

Agus Haris Warning Perusahaan yang Tak Transparan Soal Tenaga Kerja

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan, kenaikan 1% dari PPN ini masih berada di bawah rata-rata PPN dunia. “Kalau rata-rata PPN di seluruh dunia itu ada di 15%, kalau kita lihat negara OECD dan yang lain-lain, Indonesia ada di 10%. Kita naikkan 11 (persen) dan nanti 12 (persen) pada tahun 2025,” ungkap Menkeu dilansir dari situs resmi Sekretariat Kabinet.

Menkeu memahami jika saat ini perhatian masyarakat dan dunia usaha tengah fokus pada pemulihan ekonomi. Namun, hal ini tidak menghalangi pemerintah untuk membangun pondasi perpajakan yang kuat. Terlebih selama masa pandemi APBN menjadi instrumen yang bekerja luar biasa, sehingga perlu untuk segera disehatkan.

“Jadi kita lihat mana-mana yang masih bisa space-nya di mana Indonesia setara dengan region atau negara-negara OECD atau negara-negara di dunia. Tapi Indonesia tidak berlebih-lebihan,” tandasnya.

Menkeu menekankan, pajak merupakan gotong royong dari sisi ekonomi Indonesia dari yang relatif mampu. Hal ini karena pajak yang dikumpulkan akan digunakan kembali kepada masyarakat.

“Kita jelas masih butuh pendidikan yang makin baik, kesehatan yang makin baik, kita butuh bahkan TNI kita yang makin kuat, polisi yang makin hebat supaya kepastian hukum bagus, keamanan kita bagus. Itu semuanya bisa dikerjakan, kita capai, dan kita bangun setahap demi setahap kalau pondasi pajak kuat,” pungkasnya

Barang yang dipungut PPN

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN, berikut barang-barang yang dipungut PPN

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan

h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

Itulah daftar barang yang berpotensi naik harga karena kenaikan tarif PPN mulai 1 April 2022. Sementara, barang dan jasa yang tidak terimbas kenaikan tarif PPN sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) antara lain:

-Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya

-Uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara dan surat berharga

-Jasa kesenian dan hiburan

-Jasa perhotelan

-Jasa yang disediakan pemerintah

-Jasa penyediaan tempat parkir

-Jasa boga atau katering

Demikian daftar barang dan jasa yang berpotensi terpengaruh oleh kenaikan tarif PPN 11%. (Kontan.co.id)

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Hari Ini, 1 April 2022 Harga Emas Naik Loh Bun!

Hari Ini, 1 April 2022 Harga Emas Naik Loh Bun!

PBNU Menetapkan Awal Ramadan 1443 H Jatuh pada Minggu 3 April 2022

PBNU Menetapkan Awal Ramadan 1443 H Jatuh pada Minggu 3 April 2022

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

5 Mei 2025
Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

21 Mei 2022
KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

25 April 2021

EDITOR'S PICK

Foto: Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif (Dispoparekraf) Kota Bontang, Rafidah.

Polemik Dana Hibah Olahraga Terhambat, Ini Tanggapan Kadispoparekraf Bontang

27 Juni 2025
Binda Kaltim Gelar Vaksinasi Door To Door di Kelurahan Berebas Tengah

Binda Kaltim Gelar Vaksinasi Door To Door di Kelurahan Berebas Tengah

13 Agustus 2022
Foto Suasana Demonstrasi di depan Gedung DPRD Kaltim dikawasan Karang Paci, Samarinda, Senin (1/9/2025).

Aksi Demonstrasi di DPRD Kaltim Berakhir Ricuh Polisi Tembakkan Gas Air Mata

1 September 2025
Seorang Nelayan Ditemukan Meninggal di Kapalnya di Pelabuhan Tanjung Laut Indah

Seorang Nelayan Ditemukan Meninggal di Kapalnya di Pelabuhan Tanjung Laut Indah

31 Juli 2023

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Soal Anggaran Rujab Rp25 Miliar, Seno Aji Sebut Ada Pengawasan Hingga Audit 4 April 2026
  • Dukung Pemulihan Pasca Bencana, PKT Proaktif Salurkan Rp100 Juta Bagi Korban Kebakaran Berebas Tengah 4 April 2026
  • Pemkot Bontang Kaji Skema WFH Rabu, ASN Tak Sepenuhnya Bekerja dari Rumah 3 April 2026
  • Agus Haris Warning Perusahaan yang Tak Transparan Soal Tenaga Kerja 2 April 2026
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version
 

Memuat Komentar...