Jumat, November 7, 2025
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Info Terkini

6 Selebgram Kaltim Jadi Tersangka, Terbukti Meng-endorse Akun Judi Online

inspirasa.co by inspirasa.co
26 Juni 2024
in Daerah
0
Foto istimewa: Kasubdit V Siber Polda Kaltim, Kompol Dian Puspitosari (Diskominfo Kaltim)

Foto istimewa: Kasubdit V Siber Polda Kaltim, Kompol Dian Puspitosari (Diskominfo Kaltim)

340
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Kasubdit V Siber Polda Kaltim, Kompol Dian Puspitosari menyampaikan, Kepolisian Daerah Provinsi Kaltim, telah memberikan tindakan tegas kepada para pelaku judi online, enam orang selebgram ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terbukti meng-endorse akun judi online.

“Di Kaltim ini kita sudah melakukan upaya hukum kepada para pelaku judi online. Termasuk yang mentransmisikan atau mendistribusikan akses judi juga kita tindak. Sudah ada 6 tersangka selebgram yang terbukti meng-endorse akun judi online dan itu sudah kita amankan,” terang PS Kasubdit V Siber Polda Kaltim, Kompol Dian Puspitosari, di Samarinda, Senin, 24 Juni 2024.

Baca juga :

Event Demokrasi 2025 Bawaslu Bontang Ajak Pemilih Muda Merawat Partisipasi Membangun Negeri

Kebakaran di Gedung Pemerintah Bontang: Soroti Lemahnya Manajemen Risiko

Dian mengungkapkan kasus judi online di Indonesia kini makin marak dan meresahkan dengan dampak sosial yang menyebabkan kerugian materiel hingga morel baik bagi para pelakunya.

Menyikapi kasus tersebut, lanjut Dian, Presiden RI Jokowi telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 yang menetapkan Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring.

Jajaran penegak hukum, kata Dian, seperti halnya Polda Kaltim juga secara tegas menindak kasus judi online. Pihaknya secara rutin melakukan penindakan hukum terhadap para pelaku dan seluruh oknum yang terlibat dalam pusaran judi online.

“Semua ada dalam genggaman. Di situlah judi online bikin ketagihan masyarakat. Kelompok tua muda bahkan sampai anak-anak, bisa kena judol. Karena di sela-sela iklan game atau tayangan bola bisa lewat itu iklan judol,” ungkap Dian.

Lebih tegas, Dian mengingatkan bahwa para pelaku judi online dapat menerima ancaman hukuman sesuai UU ITE pasal 27 (ayat 2) dengan denda minimal Rp 10 juta hingga hukuman penjara maksimal enam tahun.

Langkah pemerintah dan kepolisian ini diharapkan mampu memberantas maraknya judi online di Indonesia dan memberikan efek jera bagi para pelaku serta calon pelaku yang berpotensi terjerumus dalam aktivitas ilegal tersebut. (JPNN).

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Foto: anggota dprd kutai timur, Faizal ranchman.

Anggota DPRD Kutim Minta TAPD Dievaluasi

Foto istimewa: Anggota Komisi C (Bidang Pembangunan) DPRD Kabupaten Kutai Timur, Abdi Firdaus

Dewan Minta Pemkab Seriusi Temuan BPK

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

5 Mei 2025
Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

21 Mei 2022
KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

25 April 2021

EDITOR'S PICK

Foto: Perkuat Ketahanan Pangan, Pemkot Bontang dan PT KNI Luncurkan Program Taman Ketapang dan Penanaman 1.500 Pohon Pepaya Calina di Lapangan Batalyon Arhanud 7/ABC, Selasa (12/11/2024).

Perkuat Ketahanan Pangan, Pemkot Bontang dan PT KNI Luncurkan Program Taman Ketapang dan Penanaman 1.500 Pohon

12 November 2024
Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang Faisal

Marak Kebakaran di Kawasan Padat Penduduk, Faisal Minta Pemkot Sediakan Hydrant Sesuai Spesifikasi

19 Juli 2024
Kesal Sering Dilanda Banjir, Hendar Sindir Pemkot: Selamat Datang di Kampung Wisata Air

Kesal Sering Dilanda Banjir, Hendar Sindir Pemkot: Selamat Datang di Kampung Wisata Air

1 Februari 2022
Foto: Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik didampingi anggota DPD RI Andi Sofiyan Hasdam, Wali Kota Bontang Basri Rase dan Kepala Dinas PUPR Kota Bontang Edy Prabowo.

Bontang Dikucur Bankeu Rp 226 Miliar dari Pemprov Kaltim, Lanjutkan Proyek Turap Sungai

11 Februari 2025

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Event Demokrasi 2025 Bawaslu Bontang Ajak Pemilih Muda Merawat Partisipasi Membangun Negeri 6 November 2025
  • Kebakaran di Gedung Pemerintah Bontang: Soroti Lemahnya Manajemen Risiko 6 November 2025
  • Gempa Bumi Magnitudo 4,8 Guncang Wilayah Tarakan, Dipicu Sesar Tarakan yang Aktif 5 November 2025
  • Sembilan SMP Negeri di Bontang Terima 1.608 Tablet Gratis dari Pemerintah 5 November 2025
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version
 

Memuat Komentar...