Inspirasa.co – Masjid terapung di Kampung Selambai, Kelurahan Loktuan, Bontang Utara, perdana diresmikan pada Jumat 11 Maret 2022 mendatang.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Bontang, Abdul Malik menyarankan Pemerintah Kota Bontang, agar masjid terapung dapat menjadi masjid proyek percontohan yang mengelola Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan pengelolaan wakaf secara produktif.
Menurut Abdul Malik, lembaga UPZ dan wakaf produktif di masjid terapung nantinya, dapat menjadi percontohan dalam pengelolaan wakaf bagi beberapa masjid di Bontang. Ia meyakini masjid terapung memiliki potensi yang besar dari hasil pemanfaatan untuk kebutuhan umat.
“Kita telah mengusulkan perda tentang pengelolaan Zakat, Infaq dan Dana Sosial keagamaan. Kita berharap masjid ini menjadi masjid percontohan. Misalnya ada pembentukan UPZ dan wakaf produktif,” ujarnya Senin (7/3/2022).
Abdul Malik mencontohkan, Masjid Amirul Mukminin di Makassar dan Masjid Nur Alam di Kendari, dimana pemerintahnya terlibat dalam pengelolaan retribusi UPZ dan Wakaf.
“Artinya Bontang dengan perda regulasi Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (Rippda) terkait retribusi ini bisa dimaksimalkan bersama manajemen masjid yang dibentuk kedepannya,” pungkasnya.
Sementara itu Wali Kota Bontang, Basri Rase mengatakan, pemerintah akan membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) sebagai lembaga pengelola, seperti yang dinginkan Wakil Ketua Komisi III DPRD Bontang, Abdul Malik.
“Kita punya keinginan pembentukan UPTD sebagai lembaga pengelola, namun harus dibuat dulu perdanya,” pungkasnya. (Ars).
Discussion about this post