Inspirasa.co – Komisi II DPRD Kota Samarinda telah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang berfokus pada pengelolaan desa wisata dan pasar tradisional.
Rusdi Doviyanto, Anggota Komisi II, menjelaskan bahwa Raperda mengenai desa wisata bertujuan untuk memaksimalkan potensi wisata budaya yang dimiliki Kota Samarinda saat wawancara Kamis 5 maret 2025.
“Harapan kita dengan adanya perda tersebut sehingga pengelolaan desa wisata dari sumber dananya, terus tata kelolanya, operasionalnya bisa kita kembangkan, kita bisa eksplorasi supaya menjadi destinasi wisata di Kota Samarinda,” ungkap Rusdi Doviyanto.
Raperda yang berkaitan dengan pasar tradisional diusulkan untuk meningkatkan pengelolaan pasar-pasar yang ada. Rusdi fokus akan tantangan yang perlu diatasi, seperti minimnya tempat parkir, masalah polusi udara, dan pengelolaan sampah yang belum optimal.
“Terus masalah pasar tradisional kita pengen garap supaya pasar-pasar tradisional yang ada itu bisa terkelola dengan baik. Jadi mulai dari selama ini tidak adanya tempat parkir yang baik, terus dari sisi polusi udaranya, terus juga sampah dan lain-lainnya. Kita akan kelola menjadi lebih baik,” tambahnya.
Ia juga menekankan bahwa kedua Raperda ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Samarinda.
“Ya tentunya kan dengan pertama, dengan adanya pengelolaan perda desa wisata, dengan ada pasar tradisional yang sudah diperdakan, tentu akan meningkatkan PAD Kota Samarinda,” jelasnya.
Rusdi menekankan pentingnya penataan pasar-pasar yang berada di luar area yang telah ditentukan.
“Nah itu yang mau kita coba kelola, coba kita buatkan perdanya, sehingga menjadi lebih tertata,” pungkasnya. (ADV/DPRDSamarinda/ANH)
Discussion about this post