Jumat, Februari 6, 2026
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Advetorial

Amir Tosina Minta Kelurahan Lain Contoh Berbas Tengah Tangani Permasalahan Sampah

inspirasa.co by inspirasa.co
15 Juli 2022
in Advetorial
0
Ketua Komisi III DPRD Bontang, Amir Tosina ketika disambangi di kantornya.

Ketua Komisi III DPRD Bontang minta daerah lain contoh Kelurahan Berbas Tengah dalam mengatasi permasalah sampah.

391
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Kelurahan Berbas Tengah, Kecamatan Bontang Selatan, sempat dikritisi terkait kebersihan lingkungan. Kala itu, tepatnya sepanjang 2021 lalu, warga membiarkan kantung-kantung sampah memenuhi median jalan.

Belakangan, Kelurahan Berbas Tengah berbenah. Perlahan upaya mereka membuahkan hasil. Median jalan bersih dari gundukan sampah. Warga pun mulai tertib membuang sampah sesuai tempat dan jadwal. Perubahan positif ini mendapat apresiasi dari Ketua Komisi III DPRD Bontang, Amir Tosina.

Baca juga :

Komisi IV DPRD Samarinda Dorong Penambahan Anggaran Pendidikan di Atas 20 Persen APBD

Komisi IV DPRD Samarinda Soroti Ketimpangan Pemberian Insentif Guru PAUD

Amir Tosina mengatakan, upaya dan kerja cerdas yang dilakukan Lurah Berbas Tengah dapat menjadi contoh bagi kelurahan lain. Agar mampu menggerakkan warga, membuang sampah pada tempatnya dan sesuai jam yang ditentukan.

“Kita sangat apresiasi ini kepada Lurah Berbas Tengah telah menangani masalah sampah ini. Dan ini bisa jadi bahan percontohan bagi lurah lain agar melakukan hal serupa,” Ujarnya, Senin (11/7/2022).

Politikus Gerindra ini menambahkan, upaya yang dilakukan Lurah Berbas Tengah merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Wali Kota Bontang nomor 188.65/825/DLH/2022 Tentang Pelaksana Program Kebersihan Lingkungan. Edaran itu merupakan instruksi penegakan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Sampah. Di dalamnya mengatur soal sanksi bagi pelanggar regulasi.

Misalnya dalam pasal 65. Di dalamnya berbunyi ”setiap pelanggar akan dikenakan pidana penjara paling lama 6 bulan. Serta denda paling banyak Rp 50 Juta”.

“Dengan berlandaskan SE ini saya rasa sanksi memang perlu. Jadi untuk membuat efek jera juga kepada masyarakat kalau ada sanksi,” tandasnya.

Sementara itu, Lurah Berbas Tengah Chandra mengatakan, saat ini masyarakat sudah diberikan fasilitas berupa Tempat Penampungan Sementara (TPS) di depan Gedung Aini Rasyifa dan ditambah kontainer sampah dengan kapasitas bisa menampung sampah 3 kelurahan.

“Kami masih sosialisasikan soal SE nya agar masyarakat tidak lagi membuang sampah di median jalan. Karena sudah disiapkan TPS jadi mereka bisa membuang disitu,” ujarnya ketika dikonfirmasi.

Chandra berharap dengan disediakannya fasilitas tersebut, masyarakat tidak lagi membuang sampah sembarang, apalagi di median jalan.

Penulis: Yayuk S
Editor: Ef Rahim

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Pernah Putus Sekolah, Sosok Kalen Osen Perintis Kampung Inggris Pertama di Indonesia, Ternyata Orang Asli Kutai

Pernah Putus Sekolah, Sosok Kalen Osen Perintis Kampung Inggris Pertama di Indonesia, Ternyata Orang Asli Kutai

IJTI Desak Polri Tangkap dan Hukum Pelaku Intimidasi Jurnalis CNN Indonesia dan 20Detik, Pemred CNN Indonesia Minta Usut Tuntas

IJTI Desak Polri Tangkap dan Hukum Pelaku Intimidasi Jurnalis CNN Indonesia dan 20Detik, Pemred CNN Indonesia Minta Usut Tuntas

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

5 Mei 2025
Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

21 Mei 2022
KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

25 April 2021

EDITOR'S PICK

Meta Buka Suara Soal WhatsApp Down, Ini Penjelasannya

Meta Buka Suara Soal WhatsApp Down, Ini Penjelasannya

25 Oktober 2022
Baharuddin Demmu kala melakukan kunjungan di Desa Sebuntal, Kecamatan Marangkayu, Kab Kukar.

Temui Warga di Desa Sebuntal, Baharuddin Demmu Terima Banyak Keluhan Terkait Kejelasan Lahan

10 November 2023
Komisi I DPRD Kaltim Mengfasiltasi RDP PT Berau Coal Bersama Kelompok Tani

Komisi I DPRD Kaltim Mengfasiltasi RDP PT Berau Coal Bersama Kelompok Tani

16 November 2023
Komisi II DPRD Samarinda Desak Peningkatan Anggaran Pariwisata untuk Pengembangan Berkelanjutan

Komisi II DPRD Samarinda Desak Peningkatan Anggaran Pariwisata untuk Pengembangan Berkelanjutan

13 Maret 2025

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Perkuat Peran SDM Lokal, Otorita IKN Berikan Sertifikasi Pemandu Ekowisata Nusantara 4 Februari 2026
  • Dukung Keberlanjutan Swasembada Pangan, Pupuk Indonesia Resmikan Modernisasi Pabrik Tertua Pupuk Kaltim 3 Februari 2026
  • Kolaborasi Otorita IKN dan Bank Indonesia Perkuat Daya Saing Kopi Liberika Lokal 3 Februari 2026
  • Bukan Sekadar Ibadah, Umrah Mandiri Perdana di Kaltim Hadirkan Pengalaman Spiritual dan Edukasi Perjalanan 3 Februari 2026
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
 

Memuat Komentar...