Selasa, Juli 22, 2025
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Info Terkini

Amnesty Kecam Tindakan Otorita IKN Terhadap Warga Pemaluan

inspirasa.co by inspirasa.co
15 Maret 2024
in Info Terkini
0
Amnesty Kecam Tindakan Otorita IKN Terhadap Warga Pemaluan

Amnesty Internasional (ist).

425
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Amnesty Internasional Indonesia menanggapi beredarnya surat Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) kepada 200 warga di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, agar membongkar bangunan mereka di lokasi pembangunan IKN.

Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid mengatakan, surat dari OIKN itu tak hanya melecehkan hak masyarakat Sepaku, termasuk hak warga adat suku Balik yang bermukim di sana, tapi juga membuat warga terancam kehilangan tempat tinggal. Menurut Amnesti Internasional Indonesia, langkah ini melanggar hak konstitusional warga dan hak atas tanah masyarakat adat yang diakui secara internasional.

Baca juga :

Ketua Dewan Pers Singgung Marak Wartawan Bodrek Peras Pemda, Persempit Ruang Gerak Oknum Mencoreng Profesi Wartawan

GREAT Institute Diluncurkan, Lembaga Pemikiran Mengusung Keberanian Intelektual dan Integritas Riset

“Ke mana perginya janji pemerintah untuk membangun IKN tanpa penggusuran?’’ tegas perwakilan Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid dalam keterangan pers yang diterima media ini, Jumat (15/3/2024).

Dia menambahkan, surat ini semakin menandakan sempitnya ruang partisipasi masyarakat Sepaku dalam pengambilan keputusan yang memengaruhi kehidupan dan tempat tinggal warga. Usman menilai, memaksa warga untuk meninggalkan tanah leluhur atau tanah yang sudah sejak lama didiami, hanya memperlihatkan tindakan yang melanggar prinsip keadilan sosial dan absennya konsultasi bermakna.

“Kami mendesak pemerintah untuk segera menghentikan langkah yang mengancam hak atas tempat tinggal masyarakat Sepaku dan warga adat di sana demi membangun IKN dan membuka ruang konsultasi secara bermakna,’’ tegasnya, dia menambahkan “Masyarakat Sepaku berhak menentukan masa depan tempat tinggal mereka. Hak-hak warga harus dilindungi dan negara harus memastikan bahwa mereka tidak lagi menjadi korban dari kebijakan yang merugikan dan diskriminatif.”

Masih dalam keterangan tertulisnya, Amnesty Internasional Indonesia melalui jejaringnya yakni Jaringan Advokasi Tambang Kalimatan Timur (Jatam Kaltim) – sebuah jejaring organisasi non-pemerintah dan organisasi masyarakat sipil yang bergerak di bidang hak asasi manusia, lingkungan, dan masyarakat adat di Kalimantan Timur – mengungkapkan sekitar 200 warga empat desa di Kecamatan Sepaku, Kalimantan Timur, diminta untuk merobohkan bangunan mereka.

Alasannya, bangunan-bangunan tersebut dinilai tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Ibu Kota Nusantara (IKN). Para warga, yang terdiri dari masyarakat adat maupun yang sudah lama tinggal, diberi batas waktu tujuh hari sejak menerima teguran pertama.

Hal itu terungkap dalam dua lembar surat berkop OIKN tertanggal 4 Maret 2024 kepada para warga Sepaku yang tersebar di empat desa di Sukaraja, Bukit Raya, Pemaluan, dan Bumi Harapan, demikian ungkap sumber tersebut.

Laporan media juga mengungkapkan bahwa lembar pertama surat OIKN itu bernomor 179/DPP/OIKN/III/2024 terkait undangan kehadiran untuk menindaklanjuti pelanggaran pembangunan yang tidak berijin dan tidak sesuai dengan Tata Ruang IKN.

Berdasarkan surat tersebut, hasil identifikasi oleh Tim Gabungan Penertiban Bangunan Tidak Berizin pada Oktober 2023 menyebutkan bahwa ratusan rumah warga tidak mematuhi rencana tata ruang yang diatur dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan (WP) IKN.

OIKN juga mengeluarkan Surat Teguran Pertama No. 019/ST I-Trantib-DPP/OIKN/III/2024, yang memberi waktu 7×24 jam pada hari kerja bagi warga untuk merobohkan bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang IKN dan peraturan perundang-undangan.

OIKN menggelar pertemuan pada 8 Maret 2024 untuk membahas isi surat tersebut dan dihadiri sekitar 200 warga yang rumahnya dianggap tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang IKN.

Sumber Amnesty menemui beberapa warga di Kampung Tua Sabut, yang terletak di Desa Pemaluan dan sebagian besar dihuni masyarakat adat suku Balik. Warga mengaku dua lembar surat OIKN itu diberikan mendadak, bahkan tidak sampai 24 jam dari jadwal pertemuan pada 8 Maret jam 9 pagi.

Menurut pengakuan warga, pertemuan dengan OIKN itu tidak mencapai kesepakatan. Salah satu sebabnya karena warga gelisah karena tiba-tiba diminta harus merobohkan rumah mereka padahal sudah tinggal jauh lebih lama sebelum IKN dibangun. Lalu mereka belum pernah dilibatkan dalam penyusunan RTRW di lokasi pembangunan IKN.

Ini yang membuat masyarakat geram pada pertemuan tersebut sehingga tidak tercapai kesepakatan dan secara sepihak OIKN menyampaikan pertemuan itu dibatalkan dan dianggap tidak terjadi dan pertemuan akan dijadwal ulang, ungkap sumber Amnesty.

Sementara itu Kepala OIKN di Jakarta pada 13 Maret kepada media mengatakan tidak akan menggusur semena-mena dalam rangka pembangunan IKN.

Sebelumnya, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional pada 25 Januari 2022, juga pernah berjanji tidak akan menggusur warga setempat dan masyarakat adat di wilayah IKN, dan pengelolaan IKN akan memperhatikan hak atas tanah kelompok masyarakat adat.

Pada 1 Maret 2024, Komite Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya PBB (CESCR) merekomendasikan Indonesia sebagai Negara Pihak untuk melakukan evaluasi dampak hak asasi manusia dan lingkungan hidup secara sistematis, transparan, dan independen dalam setiap proyek pembangunan dan kegiatan bisnis. Evaluasi tersebut harus menyediakan informasi tentang dampaknya terhadap kesejahteraan ekonomi, sosial, dan budaya, serta hak-hak masyarakat adat dan komunitas yang terdampak.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Berkah Bulan Ramadhan 1445 H, Pedagang Buah Laris Manis

Berkah Bulan Ramadhan 1445 H, Pedagang Buah Laris Manis

Satu Kios Hangus Terbakar di Kukar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Satu Kios Hangus Terbakar di Kukar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

5 Mei 2025
Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

21 Mei 2022
KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

25 April 2021

EDITOR'S PICK

Finland Has An Education System The Other Country Should Learn From

1 Desember 2020
Kutim Ikuti Vicon Gernas Ketahanan Pangan HUT Ke 78 TNI Tahun 2023

Kutim Ikuti Vicon Gernas Ketahanan Pangan HUT Ke 78 TNI Tahun 2023

1 November 2023
Edy Mulyadi Diduga Hina Kalimantan, Sebut Tempat Jin Buang Anak hingga Pangsa Pasar Kuntilanak

Edy Mulyadi Diduga Hina Kalimantan, Sebut Tempat Jin Buang Anak hingga Pangsa Pasar Kuntilanak

23 Januari 2022
Gelar Sosbang di Desa Tani Bakti, Samsun  Ulas Tentang Empat Konsensus Kebangsaan

Gelar Sosbang di Desa Tani Bakti, Samsun Ulas Tentang Empat Konsensus Kebangsaan

7 Maret 2023

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Berdasarkan Hasil Gelar Perkara, Polda Sulut Tetapkan Nakhoda KM Barcelona 5 Sebagai Tersangka 22 Juli 2025
  • Wawali Agus Salurkan 495 Paket Beras CPP di Berbas Tengah 22 Juli 2025
  • Tindakan Intimidasi Ajudan Gubernur Rudy Mas’ud Terhadap Jurnalis, Ini Pernyataan Sikap AJI Samarinda 22 Juli 2025
  • Polres Kukar dan Tim Otorita IKN Bongkar Kasus TPPO Jaringan Antar Provinsi Dua Gadis Dibawah Umur Jadi Korban 22 Juli 2025
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version
 

Memuat Komentar...