Kamis, Agustus 21, 2025
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Advetorial

Ananda Sampaikan Pentingnya Perda Bantuan Hukum di Hadapan Warga Karang Anyar Samarinda

inspirasa.co by inspirasa.co
26 Maret 2023
in Daerah, Politik
0
Ananda Sampaikan Pentingnya Perda Bantuan Hukum di Hadapan Warga Karang Anyar Samarinda

Anggota DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis, melaksanakan Penyebarluasan Perda bantuan hukum bagi masyarakat, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Samarinda Kunjang, pada Minggu, 26 Maret 2023.

330
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Timur (DPRD Kaltim) Ananda Emira Moeis, ungkapkan pentingnya bantuan hukum untuk masyarakat tidak mampu.

Hal ini diungkapkannya saat melaksanakan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) di Jalan Kahoi Rt 31, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Samarinda Kunjang, Kalimantan Timur, pada Minggu, 26 Maret 2023.

Baca juga :

Dua Pengedar Sabu di Loktuan Ditangkap Polisi Saat Transaksi Dalam Gang

Seluruh Kader Puskesmas di Bontang Bakal Terima Insentif Rp1 Juta per Bulan

Dalam Penyebarluasan Perda kali ini Sekretaris PDI-Perjuangan tersebut, menyampaikan Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

Menurut Nanda sapaan akrabnya, Perda Bantuan Hukum merupakan bentuk nyata kehadiran negara untuk memberikan pendampingan hukum bagi masyarakat tidak mampu.

“Apalagi disituasi sekarang akses hukum sangat susah karena biaya yang mahal,” ucapnya.

Kedepan dia berharap, warga mampu memaksimalkan Perda bantuan hukum secara maksimal ketika ada persoalan.

Wakil Rakyat asal Daerah Pemilihan Samarinda ini berharap agar Perda ini, disebarluaskan secara terus menerus sebab menurutnya masyarakat belum terlalu tahu tentang Perda ini.

“Bagaimana caranya mendapatkan bantuan ini, apa persyaratannya, bagaimana mekanismenya” ucap Anggota Komisi IV ini.

Jadi upaya Pemerintah daerah DPRD dengan membuat regulasi Perda bantuan hukum ini akan menjawab soalan kesulitan masyarakat miskin untuk dapat mengakses bantuan hukum.

Hal ini tentunya akan memberikan akses keadilan yang merata yang adil bagi masyarakat itu bisa tercapai.

Adapun persyaratan untuk masyarakat yang mau menerima bantuan hukum, yang pertama harus dipastikan dulu masyarakat itu memang masyarakat tidak mampu, karena Perda ini melayani untuk warga yang memiliki ekonomi yang kurang.

Jadi secara ekonomi mampu tentu tidak bisa mendapatkan pelayanan bantuan hukum. Selanjutnya tentu dia harus warga Kaltim, warga yang tidak beridentitas di Kaltim tentunya tidak bisa dilayani.

Karena perda ini hanya melayani warga Kaltim yang tidak mampu. Jadi harus di pastikan dulu domisilinya. KTPnya harus Kaltim kemudian harus mendapatkan surat keterangan tidak mampu dari instansi yang terkait.

Selanjutnya mendatangi layanan bantuan hukum, dalam hal ini bisa lembaga bantuan hukum atau kantor-kantor pengacara yang bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi yang memberikan layanan bantuan hukum gratis.

“Masyarakat ini akan dilayani oleh para lawyer ini. Dan lawyer ini yang akan mendapatkan penggantian pembiayaan dari Pemerintah,” ucapnya.

Adapun untuk sekarang hal yang menjadi penting yakni implementasi Perda nomor 5 Tahun 2019.

Pelaksanaan yang harus di pastikan Pemerintah Provinsi, harus segera membuat kerjasama dengan lembaga bantuan hukum dengan kantor kantor pengacara yang bersedia bekerja sama untuk memberikan layanan bantuan hukum, supaya masyarakat ini bisa segera terlayani.

Selanjutnya, memastikan Pemerintah Provinsi dan DPRD dalam setiap pembahasan anggaran itu mengalokasikan anggaran untuk bantuan hukum gratis, bagi warga negara yang tidak mampu.

Sebagai informasi dalam penyebarluasan Perda kali ini Nanda menghadirkan Roy Hendryanto, dan Damuri sebagai narasumber serta Ronal Stephen sebagai Moderator. (ADV/DPRD Kaltim).

Penulis: Muhammad

Editor: Aris

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Nanda Minta Pemerintah Gencarkan Program Padat Karya Untuk Tuntaskan Kemiskinan Ekstrem dan Turunkan Angka Stunting

Nanda Minta Pemerintah Gencarkan Program Padat Karya Untuk Tuntaskan Kemiskinan Ekstrem dan Turunkan Angka Stunting

Tiga Kota Tersepi di Provinsi Kalimantan Timur, Ini Kota yang Paling Sedikit Penduduknya

Tiga Kota Tersepi di Provinsi Kalimantan Timur, Ini Kota yang Paling Sedikit Penduduknya

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

5 Mei 2025
Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

21 Mei 2022
KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

25 April 2021

EDITOR'S PICK

Pemkab Kukar Komitmen Turunkan Angka Stunting, Edi – Rendi Deklarasi Desa Bebas Stunting

Pemkab Kukar Komitmen Turunkan Angka Stunting, Edi – Rendi Deklarasi Desa Bebas Stunting

9 November 2023
Foto: Rapat stunting dan kemiskinan di ruang utama Kantor Wali Kota Bontang, Jalan Moh Roem, Bontang Lestari, Rabu (9/4/2025) siang.

Rapat Stunting dan Kemiskinan: Agus Haris Tegas Minta Hadir Tepat Waktu, Pembagian Tugas Jadi Lebih Efektif

9 April 2025
Pembangunan Aset Milik Pemprov di Dorong Bersifat Berkelanjutan untuk Jangka Panjang

Pembangunan Aset Milik Pemprov di Dorong Bersifat Berkelanjutan untuk Jangka Panjang

19 November 2023
Foto: Protokopim Bontang ( Pemkot Bontang menyandang Predikat Kota Layak Anak (KLA) Kategori Utama. Penghargaan tersebut diterima Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, dari Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) RI, Arifah Fauzi, di Auditorium KH M. Rasjidi, Kementerian Agama RI, Jakarta, Jumat (8/8/2025) malam.

Bontang Naik Kelas, Raih Predikat Kota Layak Anak Kategori Utama

9 Agustus 2025

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Dua Pengedar Sabu di Loktuan Ditangkap Polisi Saat Transaksi Dalam Gang 21 Agustus 2025
  • Wamenaker Noel Ebenezer Terjaring OTT KPK, Tercatat Miliki Harta Fantastis Rp17,6 Miliar 21 Agustus 2025
  • Seluruh Kader Puskesmas di Bontang Bakal Terima Insentif Rp1 Juta per Bulan 21 Agustus 2025
  • Wali Kota Bontang Hadiri Launching PMT, Target Turunkan Stunting Lebih Cepat dari Nasional 21 Agustus 2025
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version
 

Memuat Komentar...