Inspirasa.co – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Timur (DPRD Kaltim) Ananda Emira Moeis, ungkapkan pentingnya bantuan hukum untuk masyarakat tidak mampu.
Hal ini diungkapkannya saat melaksanakan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) di Jalan Kahoi Rt 31, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Samarinda Kunjang, Kalimantan Timur, pada Minggu, 26 Maret 2023.
Dalam Penyebarluasan Perda kali ini Sekretaris PDI-Perjuangan tersebut, menyampaikan Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
Menurut Nanda sapaan akrabnya, Perda Bantuan Hukum merupakan bentuk nyata kehadiran negara untuk memberikan pendampingan hukum bagi masyarakat tidak mampu.
“Apalagi disituasi sekarang akses hukum sangat susah karena biaya yang mahal,” ucapnya.
Kedepan dia berharap, warga mampu memaksimalkan Perda bantuan hukum secara maksimal ketika ada persoalan.
Wakil Rakyat asal Daerah Pemilihan Samarinda ini berharap agar Perda ini, disebarluaskan secara terus menerus sebab menurutnya masyarakat belum terlalu tahu tentang Perda ini.
“Bagaimana caranya mendapatkan bantuan ini, apa persyaratannya, bagaimana mekanismenya” ucap Anggota Komisi IV ini.
Jadi upaya Pemerintah daerah DPRD dengan membuat regulasi Perda bantuan hukum ini akan menjawab soalan kesulitan masyarakat miskin untuk dapat mengakses bantuan hukum.
Hal ini tentunya akan memberikan akses keadilan yang merata yang adil bagi masyarakat itu bisa tercapai.
Adapun persyaratan untuk masyarakat yang mau menerima bantuan hukum, yang pertama harus dipastikan dulu masyarakat itu memang masyarakat tidak mampu, karena Perda ini melayani untuk warga yang memiliki ekonomi yang kurang.
Jadi secara ekonomi mampu tentu tidak bisa mendapatkan pelayanan bantuan hukum. Selanjutnya tentu dia harus warga Kaltim, warga yang tidak beridentitas di Kaltim tentunya tidak bisa dilayani.
Karena perda ini hanya melayani warga Kaltim yang tidak mampu. Jadi harus di pastikan dulu domisilinya. KTPnya harus Kaltim kemudian harus mendapatkan surat keterangan tidak mampu dari instansi yang terkait.
Selanjutnya mendatangi layanan bantuan hukum, dalam hal ini bisa lembaga bantuan hukum atau kantor-kantor pengacara yang bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi yang memberikan layanan bantuan hukum gratis.
“Masyarakat ini akan dilayani oleh para lawyer ini. Dan lawyer ini yang akan mendapatkan penggantian pembiayaan dari Pemerintah,” ucapnya.
Adapun untuk sekarang hal yang menjadi penting yakni implementasi Perda nomor 5 Tahun 2019.
Pelaksanaan yang harus di pastikan Pemerintah Provinsi, harus segera membuat kerjasama dengan lembaga bantuan hukum dengan kantor kantor pengacara yang bersedia bekerja sama untuk memberikan layanan bantuan hukum, supaya masyarakat ini bisa segera terlayani.
Selanjutnya, memastikan Pemerintah Provinsi dan DPRD dalam setiap pembahasan anggaran itu mengalokasikan anggaran untuk bantuan hukum gratis, bagi warga negara yang tidak mampu.
Sebagai informasi dalam penyebarluasan Perda kali ini Nanda menghadirkan Roy Hendryanto, dan Damuri sebagai narasumber serta Ronal Stephen sebagai Moderator. (ADV/DPRD Kaltim).
Penulis: Muhammad
Editor: Aris
Discussion about this post