Selasa, Juni 23, 2026
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Info Terkini

Ancam Tarik Izin Hak Pakai, UPT Pasar Kembali Terbitkan Surat Teguran Agar Pedagang Mengisi Lapak Kosong di Gedung Pasar Tamrin

inspirasa.co by inspirasa.co
21 Februari 2024
in Daerah
0
Ancam Tarik Izin Hak Pakai, UPT Pasar Kembali Terbitkan Surat Teguran Agar Pedagang Mengisi Lapak Kosong di Gedung Pasar Tamrin

Lapak kosong di gedung Pasar Tamrin yang tak ditempati pedagang.

400
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Informasi, diberitahukan kepada pedagang di gedung Pasar Taman Rawa Indah (Tamrin), untuk segera mengisi dan kembali berjualan di lapaknya.

Pemberitahuan itu di sampaikan petugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) pasar, melalui pengeras suara di gedung Pasar Taman Rawa Indah (Tamrin) Bontang. Selasa (20/2/2024) pagi.

Baca juga :

Wadir Kemahasiswaan Poltekba: Beasiswa GratisPol Efektif Tekan Angka Putus Kuliah

Polsek Loa Kulu dan Bhayangkari Sulap Lahan Terbatas Jadi “Pabrik” Selada Hidroponik

Perihal banyaknya lapak yang tak ditempati pedagang pasar ini, dialami dalam rentang waktu yang lama, dan tak kunjung terselesaikan oleh Pemkot Bontang.

Pantauan media ini di gedung berlantai 4 itu, lapak yang kosong kebanyakan berada di lantai 4, sebagian di lantai 3, dan 2.

Di pintu lapak pedagang yang tak ditempati itu, ditempel surat edaran, disampaikan bahwa surat ini merupakan surat teguran pertama.

Diterbitkan UPT Pasar pada 6 Februari 2024. Dalam surat teguran itu dijelaskan, berdasarkan surat perjanjian kontrak hak pakai petak pasar, diberitahukan kepada pedagang untuk segera menempati petak atau kios yang telah diserahkan oleh Pemerintah Kota Bontang melalui UPT Pasar
Diskop-UKMP Kota Bontang.

“Apabila pada batas waktu teguran yang telah kami berikan petak tersebut belum juga ditempati berjualan, maka izin hak pakai petak pasarnya akan diambil alih oleh Pemerintah Kota Bontang. Batas waktu diberikan selama 1 minggu terhitung dari tanggal 13 sampai 20 Februari 2024,” Sebut dalam isi surat teguran itu.

Kepala Diskop-UKMP Bontang, Kamilan dikonfirmasi perihal surat teguran itu mengatakan, surat teguran ini akan diterbitkan sebanyak tiga kali.

Kamilan menegaskan petak pasar milik pemerintah, dan pada teguran terakhir, jika pedagang masih enggan menempati petak pasar, izin pinjam pakai petak ditarik.

Saat ini pihaknya menempuh cara persuasif agar pedagang kembali berjualan di petak pasarnya, agar tak terjadi gesekan antar pedagang atau pedagang dengan pemerintah.

Menurut Kamilan, semestinya para pedagang tak ada alasan menolak untuk kembali mengisi petaknya.

Terlebih, segala fasilitas di gedung pasar telah dipenuhi pemerintah. Seperti lift yang telah dibangun demi kenyamanan pedagang dan pengunjung pasar.

“Lift juga sudah ada tinggal difungsikan saja,” ungkapnya.

Juki salah seorang pedagang di Pasar Taman Rawa Indah mengungkapkan, sepinya kunjungan di gedung pasar, diduga akibat maraknya pedagang di sekitar Jalan KS Tubun dan Jalan Ir Juanda, menyebabkan para pengunjung lebih memilih untuk mendatangi lokasi tersebut.

Perihal persoalan itu, Juki mengaku para pedagang merasa di beratkan bila dipaksa menempati petaknya.

“Orang terpaksa ambil bagian tengah lorong masuk pasar untuk jualan. Kalau di petaknya kasihan, tidak ada orangnya,” kata Juki.

Sementara salah seorang pedagang lainnya yang enggan disebutkan namanya menuturkan, dirinya tak keberatan bila diminta kembali berjualan di petaknya.

Namun dengan persyaratan, menuntut pemerintah untuk melakukan penataan terhadap pedagang yang berjualan di luar pasar.

Menurutnya keberadaan pedagang tersebut, membuat konsumen enggan untuk masuk ke gedung pasar, dan akibatnya sepi.

“Tertibkan dulu yang di luar itu, biar kami di pasar ini tidak sepi. Kalau kembali ke petak dengan kondisi begini, siapa mau belanja,” Ungkapnya.

Kepala Diskop-UKMP Bontang, Kamilan mengatakan, terkait pedagang yang menjamur di sekitar pasar, tepatnya di Jalan KS Tubun dan Jalan Ir H. Juanda, berada di luar lingkungan gedung pasar, bukan kewenangan pihaknya. Menurutnya, perkara melakukan penertiban merupakan kewenangan Satpol PP.

“Kami cuma di lingkungan pasar, di luar ranahnya Satpol PP. Tapi kami terus lakukan koordinasi,” ucapnya.

Pewarta: Fitri Wahyuningsih

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Nonton Bareng Film EKSIL di Kota Samarinda Terpaksa Batal, Ini Sebabnya

Nonton Bareng Film EKSIL di Kota Samarinda Terpaksa Batal, Ini Sebabnya

Lakukan Langkah Medis, KPU Bontang Mendata 5 Petugas KPPS dan 1 Orang PPS Dirawat di Rumah Sakit

Lakukan Langkah Medis, KPU Bontang Mendata 5 Petugas KPPS dan 1 Orang PPS Dirawat di Rumah Sakit

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Foto Ilustrasi AI Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).

Mendagri Tegaskan Aturan WFH Jumat ASN: Ponsel Wajib Aktif, Lokasi Dipantau Geo-location

5 April 2026
Foto ilustrasi AI

Soal Anggaran Rujab Rp25 Miliar, Seno Aji Sebut Ada Pengawasan Hingga Audit

4 April 2026
Puluhan warga di Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara memperbaiki jalan provinsi Kaltim yang rusak parah pada Minggu (5/4/2026).

Jaga Marwah Kaltim, Warga Loa Kulu Kukar Patungan Tambal Jalan Rusak

7 April 2026

EDITOR'S PICK

Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

21 Mei 2022
Risiko Utang Pemerintah yang Terus Menggunung

Risiko Utang Pemerintah yang Terus Menggunung

26 Desember 2022
Ananda Emira Moeis: Narkotika Musuh Pembangunan SDM, Satgas Akan Segera di Bentuk

Ananda Emira Moeis: Narkotika Musuh Pembangunan SDM, Satgas Akan Segera di Bentuk

24 Juni 2025
BCM 1 Desember 2022 Dilaunching, DPRD Temukan Banyak Pengerjaan Belum Rampung

BCM 1 Desember 2022 Dilaunching, DPRD Temukan Banyak Pengerjaan Belum Rampung

29 November 2022

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Pembangunan Inklusif IKN: Otorita IKN Sambut Baik Konsep Human Rights City 23 Juni 2026
  • Wadir Kemahasiswaan Poltekba: Beasiswa GratisPol Efektif Tekan Angka Putus Kuliah 23 Juni 2026
  • Polsek Loa Kulu dan Bhayangkari Sulap Lahan Terbatas Jadi “Pabrik” Selada Hidroponik 23 Juni 2026
  • Dipertanyakan, Dasar Hukum Kewajiban SPK TKBM untuk Bongkar Muat Mekanis di KSOP Satui 22 Juni 2026
Seedbacklink
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version

Memuat Komentar...