Inspirasa.co – Rapat paripurna ke-9 masa sidang I DPRD Kota Bontang tahun 2021, dalam rangka pengambilan keputusan terhadap Raperda Kota Bontang tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2021-2026 telah usai digelar, Senin (4/10/2021).
Ketua DPRD Kota Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam mengatakan, dari laporan kerja yang dibacakan Panitia Khusus (Pansus), ada 31 poin laporan hasil pembahasan rekomendasi Pansus, dan disetujui oleh semua fraksi DPRD Bontang agar segera disahkan menjadi Perda.
Salah satu hasil laporan pembahasan Pansus diantaranya, terkait penyelesaian tapal batas Kampung Sidrap Agar masuk Wilayah Kota Bontang.
“Dari Raperda itu salah satunya yang dibahas terkait penyelesaian tapal batas di Kampung Sidrap,” ujarnya usai rapat di Pendopo Rumah Jabatan, Jalan Awang Long, Bontang Utara, Senin (4/10/2021).
Dalam pembahasan itu, Faiz berharap agar pemerintah lebih serius menyelesaikan persoalan ini, untuk segera diintegrasikan melalui pendekatan persuasif kepada instansi atau lembaga yang terkait dan melakukan upaya-upaya lain.
“Ya harapannya soal Sidrap ini cepat diselesaikan, pemerintah harus serius memperhatikan persoalan ini,” timpalnya.
Selanjutnya, terkait Raperda RPJMD ini, akan kembali digelar rapat pengambilan keputusan terkait Pengesahan RPJMD menjadi Perda.
“Nanti malam akan disahkan menjadi Perda dalam rapat Paripurna,” tandas politikus Golkar itu.
Pewarta: Yayuk
Discussion about this post