Inspirasa.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang memperketat pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah.
Langkah ini ditandai dengan digelarnya Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan III Tahun 2026, Senin (15/6/2026), dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam, setelah dinyatakan memenuhi kuorum dengan kehadiran 15 anggota dewan dari berbagai fraksi.
Dalam pengantarnya, Andi Faizal menegaskan bahwa legislatif berkomitmen mengawal transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran daerah. Evaluasi terhadap Raperda Pertanggungjawaban APBD ini dinilai krusial guna memastikan setiap rupiah yang keluar tepat sasaran.
“DPRD akan mencermati seluruh dokumen yang disampaikan pemerintah daerah. Ini adalah fungsi pengawasan mutlak kami, agar semua program kerja dan realisasi anggaran bisa dipertanggungjawabkan secara hukum dan kemanfaatannya bagi masyarakat,” tegas Andi Faizal.
Di tempat yang sama, Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, memaparkan nota penjelasan terkait pelaksanaan APBD 2025. Salah satu poin krusial yang dipamerkan adalah keberhasilan Pemkot Bontang mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI untuk ke-12 kalinya secara beruntun.
Meski mengapresiasi capaian WTP tersebut, DPRD Bontang memastikan tidak akan formalitas belaka dalam melakukan bedah laporan. Dewan tetap menjadwalkan pembahasan mendalam di tingkat komisi dan fraksi guna memastikan serapan anggaran benar-benar berdampak pada kesejahteraan publik.
Sebagai langkah lanjutan, fraksi-fraksi DPRD Bontang akan menyusun Pandangan Umum (PU) untuk menanggapi nota penjelasan P2APBD tersebut, sebelum nantinya dijawab kembali oleh Kepala Daerah dalam sidang berikutnya.

















