TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Pra Forum Perangkat Daerah guna membahas hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan. Kegiatan ini berlangsung pada beberapa hari lalu secara virtual dari Ruang Rapat Lantai 1 Bappeda, Kompleks Perkantoran Bupati Kukar.
Forum tersebut dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, didampingi para Asisten Setdakab Kukar serta diikuti oleh sejumlah Kepala Perangkat Daerah, Camat, Lurah, dan Kepala Desa baik secara langsung maupun daring.
Dalam paparannya, Sekda Kukar, Sunggono, menekankan pentingnya Perencanaan Partisipatif sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Ia menegaskan bahwa perencanaan pembangunan harus melibatkan seluruh pihak terkait guna menampung aspirasi masyarakat dan menciptakan rasa memiliki terhadap kebijakan yang dihasilkan.
Peningkatan kualitas perencanaan pembangunan daerah dilakukan melalui sinkronisasi kebijakan sektoral dan kewilayahan, yang diperkuat dengan proses partisipatif serta analisis masalah berdasarkan data dan informasi yang valid, aktual, dan berbasis kebutuhan.
Optimalisasi Peran Kecamatan dalam Pembangunan
Dalam forum ini, Sunggono juga menyoroti peran Camat dalam mendukung pembangunan wilayah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Camat memiliki tugas untuk mengoordinasikan penyelenggaraan pemerintahan di tingkat kecamatan.
Sejumlah langkah yang harus diambil antara lain:
Memperkuat Kecamatan dalam proses pembangunan wilayah, dengan mendorong penyediaan data pembangunan yang akurat dan mutakhir.
Mengoptimalkan pelimpahan kewenangan Bupati kepada Camat berdasarkan kebutuhan daerah serta potensi dan karakteristik wilayah.
Meningkatkan peran Kecamatan dalam mengintegrasikan kebijakan antara pemerintah daerah dan desa untuk menciptakan kebijakan yang lebih efektif dan efisien.
Camat berperan dalam menyampaikan hasil Musrenbang Desa/Kelurahan dan Kecamatan ke Pra Forum Perangkat Daerah sebagai bentuk pengawalan aspirasi masyarakat.
Peran Strategis Perangkat Daerah dalam Perencanaan Pembangunan
Sementara itu, untuk Perangkat Daerah, Sunggono meminta agar para Kepala Perangkat Daerah mencermati seluruh usulan masyarakat yang telah dibahas di tingkat kecamatan. Usulan tersebut harus ditelaah dan diverifikasi secara teknis dengan mengedepankan prinsip pemerataan dan keadilan dalam pembangunan.
Selain itu, penting bagi Perangkat Daerah untuk memastikan bahwa setiap usulan sejalan dengan target kinerja yang tertuang dalam dokumen perencanaan daerah, seperti RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) dan Renstra-PD (Rencana Strategis Perangkat Daerah).
“Tentunya, dalam seluruh tahapan perencanaan, penting juga untuk memperhatikan pedoman pencegahan korupsi serta indikator-indikator yang menyertainya,” tegas Sunggono.
Dengan adanya Pra Forum Perangkat Daerah ini, diharapkan terjadi sinergi yang lebih baik dalam proses perencanaan pembangunan di Kabupaten Kukar, sehingga kebijakan yang dihasilkan dapat lebih tepat sasaran dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Discussion about this post