SAMARINDA – Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, meminta pengawasan terhadap penerangan Jembatan Achmad Amins diperketat setelah rehabilitasi lampu senilai sekitar Rp949 juta rampung dikerjakan.
Langkah ini diperlukan untuk mencegah pencurian kabel kembali terjadi dan menghindari pemborosan anggaran akibat kerusakan berulang.
Deni mengusulkan pemasangan kamera pengawas atau CCTV di sejumlah titik jembatan yang rawan pencurian. Menurutnya, perbaikan fasilitas umum harus diikuti sistem pengamanan yang memadai agar hasil pekerjaan dapat dimanfaatkan masyarakat dalam jangka panjang.
“Dengan anggaran segitu, kita tidak ingin ada anggaran lagi yang digunakan hanya untuk menangani kejadian berulang seperti pencurian kabel ini,” kata Deni, Kamis (15/10/2026).
Rehabilitasi yang dimulai sejak September 2026 tersebut meliputi penanganan 59 titik tiang dan pemasangan 60 unit lampu berdaya 120 watt. Sejumlah lampu yang sebelumnya padam akibat pencurian kabel kini kembali berfungsi.
Deni menegaskan, hilangnya kabel penerangan bukan sekadar persoalan kerusakan aset pemerintah. Kondisi jalan yang minim pencahayaan pada malam hari juga dapat meningkatkan risiko bagi pengendara yang melintasi jembatan tersebut.
Karena itu, ia mengajak masyarakat turut menjaga fasilitas penerangan sekaligus melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar jembatan.
“Kita minta masyarakat dapat sama-sama menjaga aset kita ini, demi keamanan pengguna jalan yang melintas di kawasan jembatan itu juga. Jangan sampai kejadian pencurian ini berulang, karena untuk memperbaiki lampu penerangan ini menggunakan anggaran yang tidak sedikit,” ujarnya.
Komisi III DPRD Samarinda berharap pengawasan berjalan secara berkelanjutan melalui dukungan teknologi dan partisipasi masyarakat. Dengan demikian, anggaran pemeliharaan dapat digunakan secara efektif, sementara fungsi penerangan jalan tetap terjaga.
Selain di Jembatan Achmad Amins, Pemerintah Kota Samarinda juga dijadwalkan melanjutkan perbaikan lampu penerangan jalan umum (LPJU) di Jalan Pahlawan, Jalan Dr Sutomo, dan Jalan Letjen S. Parman.
“Perbaikan LPJU ini penting karena menyangkut layanan dasar untuk masyarakat. Masyarakat sudah memiliki kewajibannya membayar pajak kendaraan, maka layanan dasarnya juga harus kita penuhi,” tutup Deni.(adv)

















