Inspirasa.co – Anggota DPRD Kaltim, Marthinus Soroti masalah 227 Tenaga Non Pegawai (TNP) yang diberhentikan bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu (Pemkab Mahulu), Kaltim.
Hal tersebut ditengarai karena TNP tersebut telah diberhentikan selama dua tahun lebih tanpa alasan yang jelas.
Ditahun 2021 menurut Politisi PDI Perjuangan ini, sebenarnya sudah ada langkah yang dilakukan oleh koordinator TNP.
Koordinator tersebut mengirimkan surat kepada Ombusmand Republik Indonesia Perwakilan Kaltim.
Dalam surat tersebut berisi terkait permohonan untuk mengaudit, apakah apa yang dilakukan Pemkab Mahulu ada mall administrasi.
“Informasi dari Ombusmand itu sudah di audit. Nanti hasilnya seperti apa. Jangan jangan ini hanya konspirasi,” ucapnya.
Atas dasar tersebut dirinya mendorong sebelum keputusan Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menentukan nasib P3K tahun 2023, sebaiknya ditarik kembali.
“Dimasukkan lagi di daftar Badan Kepegawaian Daerah (BKD) diikutkan dalam penjaringan P3K, karena kasian mereka. Ada yang 6 tahun, ada yang 4 tahun nah semua rata rata diatas 2 tahun,” ucapnya.
Karena dirinya merasa miris terkait status yang sampai saat ini tidak jelas, selain itu hak mereka terkait gaji juga ada banyak yang belum terbayarkan.
Adapun untuk langkah selanjutnya Komisi I akan melaksanakan Sidak untuk mengurai persoalan yang ada. (ADV/DPRD Kaltim).
Penulis: Muhammad
Editor: Aris
Discussion about this post