Inspirasa.co – Anggota Komisi B DPRD Kutim, Faizal Rachman mengungkapkan banyak Peraturan Daerah (Perda) mandul. Salah satu kendalanya karena belum diterbitkannya Perda Bupati untuk menindaklanjuti penerapan di lapangan.
Maka itu Ia mendorong pemerintah untuk membuat Peraturan Bupati (Perbup) dari seluruh Peraturan Daerah (Perda) yang telah diterbitkan. Faizal mengatakan Perda tidak mengatur tentang penjelasan rinci persoalan teknis, maka itu diperlukan aturan turunan.
“Karena di dalam Perda tidak memberikan penjelasan secara rinci terkait masalah teknis yang harus diterapkan di lapangan, maka itu diperlukan peraturan turunannya,” kata Faizal ditemui belum lama ini.
Faizal meminta Pemkab Kutim dapat segera menyusun Perbup, tujuannya agar Perda yang ada dapat berjalan maksimal.
“Kita semua menginginkan semua perda yang ada bisa aplikasikan maksimal di lapangan,” katanya.
Politikus PDI-P ini berharap, penyusunan Perbup didukung oleh SDM yang memadai. Karena itu, tenaga ahli dan profesional perlu dilibatkan dalam menyusun rancangan perangkat pendukung itu.
“Pastinya memerlukan tenaga ahli dan berkualitas dalam mengelola perda yang ada secara profesional, tangguh, gesit, dan cekatan. Sehingga apa yang menjadi tujuan dari Perda dapat tercapai dan dirasakan,” pungkasnya. (adv)
Discussion about this post