Inspirasa.co – Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) Kalimantan Timur mengeluarkan pernyataan sikap terkait aktivitas tambang ilegal yang kian marak di Kaltim. Penegakan hukum terhadap kejahatan ini pun seolah dibiarkan oleh aparat kepolisian.
Dalam keterangan persnya, KMS Kaltim mengatakan, tambang ilegal makin marak terjadi di hampir seluruh wilayah Kaltim. Kondisi ini semakin parah, sebab kejahatan ini “dibiarkan” begitu saja oleh aparat kepolisian.
Berdasarkan data Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kaltim, terdapat 151 titik aktivitas tambang ilegal diseluruh wilayah Kaltim. Namun mirisnya, hanya ada 3 kasus yang terpantau sedang dalam proses hukum hingga saat ini.
“Hal tersebut menunjukkan betapa aparat kepolisian sungguh tidak serius dalam menangani kejahatan ini,” sebut KMS dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (5/11/2022) siang.
Baru-baru ini viral pengakuan seorang pria bernama Ismail Bolong. Dalam video berdurasi 2 menit itu, ia mengakui kejahatan tambang ilegal yang dilakoninya. Ini, sebut KMS Kaltim, adalah petunjuk terang bagi aparat kepolisian untuk segera memprosesnya. Ismail Bolong sendiri diketahui merupakan anggota kepolisian yang bertugas di Polresta Samarinda.
Dalam video tersebut, Ismail Bolong mengakui secara terbuka kejahatan yang dilakukannya. Termasuk hasil kejahatan yang juga ia sebut dialirkan kebeberapa pihak. Diantara nama yang ia sebut adalah Kabareskrim Polri dan Kasatreskrim Polres Bontang.
“Pengakuan Ismail Bolong ini telah mengurai keterlibatan aparat kepolisian dalam kejahatan tambang ilegal. Hal yang sebenarnya telah diduga publik sejak lama,” masih dalam keterangan KMS Kaltim.
Berdasarkan hal tersebut, KMS Kalimantan Timur yang didalamnya berisi organisasi non-profit, akademisi, masyarakat sipil, dan organisasi profesi di Kaltim mengeluarkan 5 poin pernyataan sikap, yakni:
1. pengakuan atas keterlibatan anggota kepolisian ini mengkonformasi dan menguatkan dugaan publik selama ini jika lemahnya penegakan hukum terhadap kejahatan tambang ilegal, disebabkan oleh keterlibatan ataupun backup dari aparat penegak hukum sendiri.
2. Kabar mundurmya Ismail Bolong sebagai anggota kepolisian, bukan berarti kasus ini berhenti. Atas nama hukum dan keadilan, hukum harus ditegakkan. Kejahatan tambang ilegal harus diungkap. Oleh karena itu, Ismail Bolong berikut nama-nama aparat kepolisian baik yang disebut maupun yang tidak disebut, yang terlibat dalam kejahatan ini, harus diproses hukum sesegera mungkin.
3. Laiknya kejahatan, selalu dilakukan dengan cara saling bekerjasama (sindikat) dan secara rahasia (mafia). Oleh karena itu, pernyataan Ismail Bolong yang menyebut jika kejahatan ini atas dasar inisiatif sendiri tanpa perintah atasan, sangat sulit dipercaya. KMS Kaltim meyakini jika kejahatan tambang ilegal ini dilakukan secara bersama-sama. Dengan demikian, seluruh pelaku harus diungkap.
4. Reformasi dalam tubuh kepolisian harus dilakukan, terutama berkaitan dengan keterlibatan anggotanya dalam bisnis haram seperti kejahatan tambang ilegal ini. Reformasi tersebut tersebut hanya bisa dimulai dengan cara membersihkan anggota-anggotanya terlebih dahulu yang selama ini terlibat dalam kejahatan tersebut. Sanksi tegas harus dijatuhkan.
5. KMS Kaltim menyerukan kepada seluruh warga masyarakat untuk menyatakan mosi tidak percaya kepada aparat kepolisian jika keterlibatan anggota-anggotanya tidak diungkap ataupun kejahatan tambang ilegal ini tidak dengan serius ditangani sampai tuntas. (prs)
Editor: Ef Rahim.
Discussion about this post