Kamis, Agustus 21, 2025
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Advetorial

Baharuddin Demmu Soroti Jalan Rusak karena Hauling

inspirasa.co by inspirasa.co
5 Mei 2025
in Advetorial, DPRD KALTIM
0
Baharuddin Demmu Soroti Jalan Rusak karena Hauling

Foto : Baharuddin Demmu Anggota DPRD Provinsi Kaltim.

329
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Samarinda-Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kalimantan Timur, Baharuddin Demmu, menegaskan pentingnya ketegasan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam menegakkan Perda No. 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum, menyusul maraknya aktivitas hauling batu bara yang masih melintasi jalan umum.

Dalam keterangannya, Baharuddin Demmu mengungkapkan keprihatinannya terhadap masih digunakannya jalan umum oleh truk-truk pengangkut batu bara, meskipun aturan yang melarang praktik tersebut sudah diterbitkan lebih dari satu dekade lalu.

Baca juga :

Ronald Lonteng Dukung Zero Tambang: Bekas Lahan Tambang Harus Jadi Resapan Air

DPRD Samarinda Rampungkan Raperda Produk Halal dan Higienis

“Perda No. 10 Tahun 2012 masih berlaku secara hukum karena belum ada pencabutan resmi. Ini hanya menunggu soal komitmen dan keberanian pemprov kaltim dalam menegakkan aturan,” ujar Baharuddin.

Meski saat ini peraturan tersebut tengah direvisi, prosesnya masih dalam tahap sinkronisasi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kini berada di meja Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hal ini, menurut Baharuddin, tidak menghapus keberlakuan perda yang lama.

“Kami di Bapemperda terus menunggu hasil konsultasi Biro Hukum Pemprov Kaltim dengan Kemendagri untuk mengetahui pasal mana saja yang dinilai bermasalah,” tambahnya.

Ia menegaskan, keberpihakan pemerintah seharusnya jelas dan berpihak pada keselamatan serta kenyamanan warga, bukan justru membiarkan jalan umum dipakai terus-menerus oleh kendaraan bertonase besar milik korporasi tambang. Kondisi jalan yang rusak parah, polusi debu, dan kemacetan, menurutnya, adalah bukti nyata dari kelalaian pemerintah dalam melindungi kepentingan publik.

“Kalau tidak ada ketegasan, maka jangan salahkan masyarakat jika nanti kepercayaan mereka terhadap pemerintah semakin luntur. Ini bukan hanya soal aturan, tapi soal tanggung jawab moral dan politik terhadap rakyat,” kata Baharuddin dengan nada serius.

Pernyataan ini disampaikan Baharuddin Demmu menyusul meningkatnya kekhawatiran masyarakat terhadap kerusakan jalan dan potensi kecelakaan akibat aktivitas angkutan batu bara yang kian masif melintasi jalur umum di berbagai wilayah di Kalimantan Timur, termasuk Kutai Kartanegara dan Kutai Timur. Ia menyebut, belum adanya pencabutan terhadap perda tersebut berarti pemerintah masih memiliki dasar hukum yang kuat untuk bertindak.(Adv/DPRD Kaltim)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Baharuddin Demmu Soroti OPD Lalai Tindaklanjuti Temuan BPK

Baharuddin Demmu Soroti OPD Lalai Tindaklanjuti Temuan BPK

Bangun Generasi Berkarakter, Baharuddin Demmu Gencarkan Sosialisasikan Perda No. 9 Tahun 2023 di Desa Embalut

Bangun Generasi Berkarakter, Baharuddin Demmu Gencarkan Sosialisasikan Perda No. 9 Tahun 2023 di Desa Embalut

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

5 Mei 2025
Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

21 Mei 2022
KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

25 April 2021

EDITOR'S PICK

Asti Mazar: Evaluasi Bimtek di Luar Daerah Demi Efisiensi Anggaran

Asti Mazar: Evaluasi Bimtek di Luar Daerah Demi Efisiensi Anggaran

5 Desember 2024
Kunjungan Edukasi Finalis DMI 2025, Belajar dari Sejarah untuk Masa Depan Maritim Indonesia

Kunjungan Edukasi Finalis DMI 2025, Belajar dari Sejarah untuk Masa Depan Maritim Indonesia

16 Agustus 2025
Pedagang di pasar Taman Rawa Indah Bintang.

Harga Gula dan Minyak Goreng Terus Naik

26 April 2024
Wakil Ketua II DPRD Kutim Arfan

Indikasi Pencemaran Lingkungan Oleh Salah Satu Perusahaan Tambang Di Kutim Dikeluhkan Masyarakat, Arfan: Akan Ditindak Lanjuti Ke Dinas Terkait

2 Juli 2024

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Wawali Agus Haris Ikuti Rapat Kerja Bahas APBD di DPRD Bontang 20 Agustus 2025
  • Kondisi Kawasan Pasar Rawa Indah Setelah Ditertibkan, Salah Satu Pedagang Sebut Lebih Plong 20 Agustus 2025
  • Pemkot Tertibkan Lapak Pedagang Berjualan di Atas Trotoar Kawasan Pasar Rawa Indah 20 Agustus 2025
  • Sejumlah Daerah Naikan Tarif, Pemkot Bontang Justru Gratiskan Denda PBB-P2 Ringankan Beban Warga 20 Agustus 2025
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version
 

Memuat Komentar...