Inspirasa.co – Balita laki-laki berinisial N (3) di Samarinda, Kalimantan Timur yang menjadi korban narkoba usai mengonsumi air mengandung sabu dari bekas Bong, kini menjalani rehabilitasi di BNN Samarinda.
Didampingi ibu dan kuasa hukumnya, balita ini menjalani proses rehabilitasi, di Gedung Balai Rehabilitasi Narkoba BNN Kaltim, di Jalan Poros Samarinda-Bontang, Kelurahan Lempake, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda. Selasa (13/6/2023) pagi.
Dikatakan, Kepala Balai Rehabilitasi BNN Kaltim, Kombes Pol Sutarso, selama proses rehabilitasi, ibu dan balitanya akan tinggal di Gedung Balai Rehabilitasi Narkoba BNN Kaltim untuk menjalani proses rehabilitasi.
“Saat ini Balai Rehabilitasi BNN Kaltim, menyiapkan tim untuk melakukan observasi, sejauh apa efek samping yang ditimbulkan zat narkoba kepada balita ini,” jelasnya.
Kombes Pol Sutarso bilang, hal ini dilakukan untuk mencegah sekaligus meminimalisasi dampak buruk bagi balita yang masih berusia 3 tahun ini. Dimana sesi observasi dengan mengumpulkan data-data informasi awal untuk menyusun rencana terapi yang lebih komprehensif.
“Sejauh ini kondisi balita terpantau berangsur stabil. Dan tim medis dari Dinkes Kaltim akan terus berupaya memberikan terapi yang sesuai dengan kondisi balita,” tambahnya.
Sebagai informasi, balita di Samarinda berinisial N (3), dinyatakan positif narkoba jenis sabu, usai meminum air putih dari botol bekas bong yang diberikan tetangganya TR (50) karena kehausan.
Adapun sebelum diketahui positif narkoba, balita tersebut di tes urine, hasil tes urine dinyatakan positif metamfetamin.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Rengga Puspo Saputro mengungkapkan, berdasarkan penyelidikan polisi, botol minum yang diberikan TR (50) merupakan bekas bong yang digunakan, sehari sebelum kejadian, Pada Senin (12/6/2023).
“Setelah kejadian kepolisian melakukan penangkapan terhadap pelaku, Sabtu 10 Juni 2023. Akibat perbuatannya ia terancam hukuman 10 tahun penjara,” ungkapnya.
TR (50) dijerat dengan pasal 89 juncto Pasal 76J Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Discussion about this post