Inspirasa.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang telah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Bontang Tahun Anggaran 2023. Terhadap LHP tersebut, BPK telah memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Predikat ini merupakan perolehan opini WTP Ke-10 (sepuluh) kalinya secara berturut-turut dari tahun 2014 sampai dengan 2024.
Meski demikian, dengan capaian tersebut, Ketua Komisi II DPRD Bontang, sekaligus Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Bontang Rustam memberikan dorongan untuk tetap mempertahankan kualitas opini WTP dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2010.
“Meskipun telah mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), namun Pemerintah Kota Bontang harus melakukan Evaluasi terkait penyerapan anggaran. Pemerintah Kota Bontang melalui Perangkat Daerah harus segera menindaklanjuti hasil temuan pemeriksaan BPK-RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2023,” ujar Rustam saat rapat paripurna di gedung DPRD Bontang, Selasa (2/7/2024).
Lebih lanjut, adapun hasil laporan realisasi anggaran Pemkot Bontang, Tahun Anggaran 2023 yang telah diaudit BPK-RI menjelaskan bahwa realisasi pendapatan daerah pada Tahun 2023 dengan target Rp. 2,16 Triliun Lebih, dapat direalisasi sebesar Rp. 2,44 Triliun Lebih atau dengan presentase capaian 113,30%.
Sementara itu, untuk belanja daerah yang dialokasikan dalam APBD Tahun Anggaran 2023 ditetapkan sebesar Rp.2,53 Triliun Lebih dapat direalisasikan sebesar Rp. 2,21 Triliun atau dengan persentase capaian realisasi sebesar 87,45%.
Sedangkan, Pembiayaan Netto Daerah selama tahun 2023 dapat terealisasi sebesar Rp.371,41 Miliar lebih dan selisih antara pendapatan dan belanja surplus sebesar Rp.233,84 Miliar lebih
“Sehingga nilai Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun 2023 sebesar Rp. 605,26 Miliar lebih,” beber Rustam.
Menanggapi itu, Wali Kota Bontang Basri Rase mengatakan akan segera menyelesaikan rekomendasi BPK sesuai dengan Rencana Aksi Tindak Lanjut.
“Saran dan rekomendasi DPRD akan menjadi perhatian pemerintah untuk perbaikan sesuai peraturan perundang-undangan,” ungkapnya. (Adv)
Discussion about this post