Samarinda — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda kembali menggelar rapat lanjutan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan, Pengembangan, dan Perlindungan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, dan dihadiri anggota dewan lintas komisi bersama perwakilan perangkat daerah terkait.
Samri menyampaikan bahwa pembahasan kali ini bertujuan menyempurnakan sejumlah pasal yang masih dinilai tumpang tindih agar hasil akhir Raperda benar-benar berpihak kepada pelaku UMKM.
“Tujuan utama dari Raperda ini adalah memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat yang menjadi pelaku UMKM di Kota Samarinda,” ujarnya usai rapat di ruang gabungan DPRD Samarinda, Kamis (30/10/2025).
Samri mengungkapkan, awalnya rapat dijadwalkan sebagai tahap finalisasi. Namun, setelah dilakukan penelaahan mendalam, ditemukan beberapa pasal dalam bagian ketentuan umum yang dianggap kontradiktif sehingga perlu penyempurnaan.
“Tadinya kami menginginkan finalisasi hari ini, tetapi karena ada beberapa pasal yang tumpang tindih, terutama di bagian ketentuan umum, maka akan dijadwalkan ulang minggu depan,” jelasnya.
Penundaan pembahasan ini, lanjut Samri, dilakukan demi memastikan agar Perda nantinya tidak menimbulkan persoalan baru, baik bagi pemerintah maupun pelaku usaha.
“Kita ingin perda ini benar-benar mewakili aspirasi masyarakat dan tidak menyulitkan siapapun ketika diterapkan,” tegas politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.
Ia juga menjelaskan, Raperda ini sebenarnya sudah mulai dibahas sejak periode DPRD sebelumnya. Namun karena kini terdapat anggota dewan baru, perbedaan penafsiran terhadap beberapa pasal tidak dapat dihindari.
“Ranperda ini dibahas oleh orang-orang baru, jadi tentu ada perbedaan sudut pandang antara anggota lama dan baru,” ujarnya.
Kendati demikian, Samri optimistis bahwa Raperda tentang Pemberdayaan, Pengembangan, dan Perlindungan UMKM dapat disahkan dalam waktu dekat. Ia berharap perda ini nantinya mampu menjadi dasar hukum yang kuat dalam mendukung pertumbuhan ekonomi lokal.
“Yang paling penting, pelaku usaha punya kepastian hukum, ada pembinaan, dan hasil produk mereka jelas arahnya. Itu yang coba kita atur dalam perda ini,” pungkasnya.(ADV)

















Discussion about this post