Inspirasa.co – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bontang, menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan secara menyeluruh, dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024.
Penertiban APK dilakukan Bawaslu Bontang bersama tim gabungan terdiri dari KPU, Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Satpol PP, Polres – TNI dan Dishub. Pada Rabu (3/1/2024) pagi.
Sebelum melakukan penertiban APK, diawali dengan arahan yang disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kota Bontang, Aldy Artrian di Kantor Bawaslu Bontang.
Aldy Artrian meminta tim gabungan dalam menegakkan aturan untuk melakukan penertiban dengan upaya persuasif.

Dikatakan Aldy Artrian yang melakukan eksekusi pencopotan APK yang melanggar aturan adalah rekan-rekan dari Satpol PP, sesuai dari rekomendasi pengawas pemilu.
“Jadi silahkan nanti pengawas pemilu yang menetapkan APK atau bahan kampanye yang ingin ditertibkan, kemudian nanti akan di eksekusi oleh rekan-rekan Satpol PP,” Jelasnya Rabu (3/1/2024) pagi.
Dari hasil penertiban yang dilakukan, kebanyakan APK ditemukan terpasang di tiang listrik dan pohon.
Sementara itu diungkapkan Syahriah, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Bontang mengatakan, pihaknya telah mengupayakan dengan mengirimkan surat kepada seluruh partai politik untuk menertibkan APK mereka secara mandiri pun dengan dasar hukum PKPU No 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum. Namun hal itu tidak diindahkan.
“Sebelumnya kami sudah melakukan sosialisasi berdasarkan aturan PKPU No 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum, serta mengirim surat,” Jelasnya.
Syahriah menyayangkan dan meminta kepada peserta pemilu 2024 agar kedepan hal ini tak terulang lagi.
Penertiban APK dibagi dalam 3 tim, dilakukan secara menyeluruh di 3 Kecamatan, Bontang Selatan, Utara dan Barat.
Discussion about this post