Inspirasa.co – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bontang, mendata pelaksanaan kampanye selama 30 hari yang dilakukan oleh
4 pasangan calon maju pemilihan kepala daerah 2024, tak menemukan pelanggaran.
Kegiatan kampanye yang terdata di Bawaslu dari ke-4 paslon tersebut, dilakukan sejak 25 September hingga 24 Oktober 2024.
Dikatakan Ismail Usman, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Bontang. Terdata sejak pelaksanaan kampanye, paslon wali kota dan wakil wali kota nomor urut 4, Neni Moerniaeni dan Agus Haris paling banyak melaksanakan kampanye di masyarakat, berjumlah 133 kegiatan kampanye.
Paslon wali kota dan wakil wali kota nomor urut 1 Basri Rase dan Chusnul Dhihin berjumlah 128 kegiatan kampanye.
Paslon wali kota dan wakil wali kota dengan nomor urut 3 Najirah dan Muhammad Aswar, berjumlah 101 kegiatan kampanye.
Kemudian, paslon wali kota dan wakil wali kota nomor urut 2 Sutomo Jabir dan Nasrullah, berjumlah 44 kegiatan kampanye.
Dengan total jumlah keseluruhan kampanye dari ke 4 paslon berjumlah 406 kegiatan kampanye.
Dijelaskan Ismail, hasil pendataan kegiatan kampanye yang dilakukan ke-4 paslon ini berdasarkan jumlah surat pemberitahuan yang diterimanya Bawaslu.
“Jadi semua kegiatan kampanye terdata dari surat pemberitahuan keempat paslon yang diterima Baswaslu,” jelasnya Senin (28/10/2024).
Namun, selama pengawasan kegiatan kampanye yang dilakukan, ada beberapa data yang diperoleh dari ke-4 paslon pada awal pelaksanaan kampanye mereka sebelumnya tak bersurat.
Namun, setelah melakukan komunikasi di lapangan terhadap pelaksana kegiatan kampanye dari ke-4 paslon pun akhirnya memenuhi surat administrasi.
“Jadi tak ada pelanggaran yang ditemukan selama kegiatan kampanye dari keempat paslon,” jelasnya.
Adapun pelaksanaan kampanye dari ke-4 paslon hingga saat ini masih terus berlanjut. Dan akan berakhir hingga 24 November 2024.
Kampanye yang dilakukan ke-4 paslon dilaksanakan di 15 kelurahan dari 3 kecamatan di Kota Bontang. (Aris)
Discussion about this post