Inspirasa.co – Mapolresta Samarinda, musnahkan barang barang bukti hasil pengungkapan kasus, sebanyak 20 poket sabu seberat 1.302,66 gram netto, dan 3.771 butir ekstasi dengan berat 1.357,72 gram netto.
Poket sabu dan pil ekstasi tersebut, dimusnahkan dengan cara dihancurkan dalam mesin pelumas. Dimusnahkan Mapolresta Samarinda bersama Kejaksaan Negeri Samarinda (Kejari), BNN Kaltim, BBPOM Samarinda.
Kombes Pol Ary Fadli mengungkapkan, barang bukti hasil pengungkapan pada Juni hingga Oktober 2023.
Barang bukti itu diungkap dari delapan orang pelaku. Pengungkapan barang haram itu, terdiri 1.011 gram neto sabu dari tersangka Irfan Permana, Agus Gala dan Wardana.
“Sementara, 290 gram netto diamakan dari Topan Surya, Rudi, Sunandar dan Sayyid Havid,” Ungkapnya. Rabu (11/10/2023).
Sedangkan dari tangan Muhammad Ibdaul, diamankan ekstasi sebanyak 3.771 butir atau seberat 1.357,72 gtam netto, dan dari Zul Amri, ada sebanyak 3.765 butir.
“Namun ada sabu seberat 310 gram brutto, belum diketahui siapa pemiliknya,” Jelasnya.
Barang bukti hasil pengungkapan dimusnahkan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Dimusnahkan usai berkasnya sudah dinyatakan lengkap.
“Sementara sebagian disisihkan untuk uji laboratorium dan persidangan,” Pungkasnya.
Discussion about this post